Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemprov Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Mudik

Dance Yulian Flassy ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  menindaklanjuti surat edaran terkait larangan mudik dari instruksi pemerintah pusat dan akan  segera diterbitkan.

 Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura  mengatakan,  pihaknya sudah menandatangani surat edaran tersebut. Terkait larangan mudik tetap akan diterbitkan,  namun diberi pengecualian.

 “Inti dari surat edaran tersebut adalah jangan sampai ada yang datang ke Papua dan akhirnya justru membawa penyakit atau virus, karena di Papua kami sedang menekan angka terkonfirmasi kasus Covid-19,” kata Flassy kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (24/4) kemarin.

 Diakuinya, surat edaran larangan mudik ini merujuk ke edaran dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu dan dibahas bersama jajaran Forkompimda.

Baca Juga :  Dibutuhkan Komitmen Untuk Penurunan Angka Stunting di Papua

 “Isi dari surat tersebut menyertakan isi dari imbauan agar masyarakat sebisa mungkin tidak melakukan mudik, serta mengikuti semua kebijakan pemerintah, kecuali dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, kedukaan dan orang sakit diberi pengecualiaan,” terangnya.

 Diakuinya, semua pihak harus berpikir positif agar segala hal yang dilakukan dapat terlaksana baik secara preventif.

 Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua segera menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

 Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi mengatakan, timnya sedang menyiapkan segala sesuatu untuk dirapatkan bersama Wakil Gubernur Papua bersama Forkompimda terkait PPKM Mikro ini.

Baca Juga :  Segera Monev di Sembilan Kabupaten/Kota

 “Kami juga dalam menindak lanjuti edaran pemerintah, tengah menyiapkan surat edarannya. Jika sudah siap akan ditandatangani lalu dikirimkan ke kabupaten dan kota yang ada di Papua. Surat edaran ini berisi hal-hal yang disepakati bersama terkait penerapan PPKM Mikro di kabupaten dan kota,” ujarnya. (ana/ary)

Dance Yulian Flassy ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  menindaklanjuti surat edaran terkait larangan mudik dari instruksi pemerintah pusat dan akan  segera diterbitkan.

 Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura  mengatakan,  pihaknya sudah menandatangani surat edaran tersebut. Terkait larangan mudik tetap akan diterbitkan,  namun diberi pengecualian.

 “Inti dari surat edaran tersebut adalah jangan sampai ada yang datang ke Papua dan akhirnya justru membawa penyakit atau virus, karena di Papua kami sedang menekan angka terkonfirmasi kasus Covid-19,” kata Flassy kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (24/4) kemarin.

 Diakuinya, surat edaran larangan mudik ini merujuk ke edaran dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu dan dibahas bersama jajaran Forkompimda.

Baca Juga :  Perubahan Otsus, Provinsi, Kab/Kota Memiliki Tanggung Jawab Masing-nasing

 “Isi dari surat tersebut menyertakan isi dari imbauan agar masyarakat sebisa mungkin tidak melakukan mudik, serta mengikuti semua kebijakan pemerintah, kecuali dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, kedukaan dan orang sakit diberi pengecualiaan,” terangnya.

 Diakuinya, semua pihak harus berpikir positif agar segala hal yang dilakukan dapat terlaksana baik secara preventif.

 Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua segera menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

 Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi mengatakan, timnya sedang menyiapkan segala sesuatu untuk dirapatkan bersama Wakil Gubernur Papua bersama Forkompimda terkait PPKM Mikro ini.

Baca Juga :  Gedung DWP DPPAD Papua Diresmikan

 “Kami juga dalam menindak lanjuti edaran pemerintah, tengah menyiapkan surat edarannya. Jika sudah siap akan ditandatangani lalu dikirimkan ke kabupaten dan kota yang ada di Papua. Surat edaran ini berisi hal-hal yang disepakati bersama terkait penerapan PPKM Mikro di kabupaten dan kota,” ujarnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya