Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Seleksi Sekda Tanpa Intervensi Politik

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyebutkan bahwa seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah, bukan hanya di Papua, tapi di seluruh Indonesia, dilakukan secara terbuka, tanpa ada unsur politis didalamnya.

“Hal inilah yang harus dipahami dengan baik. Sebab, ini murni dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, dengan tanpa unsur politis di dalamnya. Terlebih ASN merupakan aparatur negara, di mana tidak ada intervensi secara politis di dalamnya. Inilah yang mesti dipahami oleh kita semua,” terang Doren Wakerkwa, Selasa (21/7) kemarin.

 Kata Wakerkwa, dengan adanya Permendagri 108/2017 tentang kompetensi pemerintahan, maka seleksi jabatan Sekretaris Daerah berbeda dengan yang terjadi di 5 tahun lalu, di mana gubernur menyampaikan tiga nama dan pemerintah pusat memilih satu nama menjadi Sekda definitif.

Baca Juga :  Intruksi Mendagri Wajib Diterapkan Terkait Pelaksanaan PON Papua

“Dengan adanya Permendagri 108/2017, maka harus mengikuti seleksi jabatan terbuka Sekda Papua. Ini berlaku di seluruh Indonesia. Dari seleksi tersebut, banyak mekamisme dan tahapan yang harus ditempuh,” jelasnya.

 Untuk seleksi jabatan Sekda Papua, maju putra putri terbaik, namun pada kompetensi tersebut dilihat berdasarkan penilaian asesor terhadap setiap tahapan seleksi yang diberikan, mulai dari seleksi administrasi, makalah hingga wawancara. Dan tahapan seleksinya sudah selesai.

“Kita menunggu siapapun yang ditetapkan menjadi Sekda diharapkan semua ASN mendukungnya,” ujar Doren. (gr/ary)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa

JAYAPURA- Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyebutkan bahwa seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah, bukan hanya di Papua, tapi di seluruh Indonesia, dilakukan secara terbuka, tanpa ada unsur politis didalamnya.

“Hal inilah yang harus dipahami dengan baik. Sebab, ini murni dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, dengan tanpa unsur politis di dalamnya. Terlebih ASN merupakan aparatur negara, di mana tidak ada intervensi secara politis di dalamnya. Inilah yang mesti dipahami oleh kita semua,” terang Doren Wakerkwa, Selasa (21/7) kemarin.

 Kata Wakerkwa, dengan adanya Permendagri 108/2017 tentang kompetensi pemerintahan, maka seleksi jabatan Sekretaris Daerah berbeda dengan yang terjadi di 5 tahun lalu, di mana gubernur menyampaikan tiga nama dan pemerintah pusat memilih satu nama menjadi Sekda definitif.

Baca Juga :  6 – 24 Mei Larangan Mudik Skala Papua

“Dengan adanya Permendagri 108/2017, maka harus mengikuti seleksi jabatan terbuka Sekda Papua. Ini berlaku di seluruh Indonesia. Dari seleksi tersebut, banyak mekamisme dan tahapan yang harus ditempuh,” jelasnya.

 Untuk seleksi jabatan Sekda Papua, maju putra putri terbaik, namun pada kompetensi tersebut dilihat berdasarkan penilaian asesor terhadap setiap tahapan seleksi yang diberikan, mulai dari seleksi administrasi, makalah hingga wawancara. Dan tahapan seleksinya sudah selesai.

“Kita menunggu siapapun yang ditetapkan menjadi Sekda diharapkan semua ASN mendukungnya,” ujar Doren. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya