Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

6 – 24 Mei Larangan Mudik Skala Papua

William Manderi ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Gubernur Papua terkait larangan mudik baik yang masuk maupun yang keluar dari Papua.

“Kami sudah mendapat aturan dari Satgas Covid 19 pusat, nantinya kami tidak mengikuti edaran dari pusat terkait larang mudik, melainkan kami terapkan untuk skala Papua, yakni penerapannya dilaksanakan dari 6 Mei – 24 Mei lebih lama dari waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (22/4) kemarin.

Diakuinya, pihaknya bukan hanya fokus mengawasi arus mudik tetapi juga arus balik nantinya, karena untuk saat ini sudah terdapat masyarakat yang melakukan keberangkat lebih awal dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Kendala Perdasi Pertambangan Rakyat Perlu Diharmonisasi Dengan Cermat

“Banyak yang suda curi start lebih dulu untuk mudik, makanya kami nantinya fokus mengawasi arus balik nantinya, memski demikian dalam surat edaran yang nantinya akan dibagi kepada masing-masing kabupaten dan kota ada pengecualian yang diberikan,” terangnya.

Menurut William, pengecualian tersebut yang berkaitan dengan kegiatan non mudik, misalnya terkait pendaftaran anak sekolah, jenguk keluarga sakit, perjalanan dinas, keduakaan dan sebagainya, sementara yang bertujuan mudik memang tidak diizinkan.

“Nanti kami akan periksa setiap orang yang masuk dan keluar baik di bandara maupun melalui kapal laut, pastinya ada sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggaaar, namun untuk saat ini kami masih menunggu tandatangann dari Gubernur Papua sebelum surat edaran kami bagi kemasing-masing kabupaten dan kota,”pungkasnya. (ana/gin)

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Tunggu Revisi DAU dan DBH
William Manderi ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu edaran dari Gubernur Papua terkait larangan mudik baik yang masuk maupun yang keluar dari Papua.

“Kami sudah mendapat aturan dari Satgas Covid 19 pusat, nantinya kami tidak mengikuti edaran dari pusat terkait larang mudik, melainkan kami terapkan untuk skala Papua, yakni penerapannya dilaksanakan dari 6 Mei – 24 Mei lebih lama dari waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (22/4) kemarin.

Diakuinya, pihaknya bukan hanya fokus mengawasi arus mudik tetapi juga arus balik nantinya, karena untuk saat ini sudah terdapat masyarakat yang melakukan keberangkat lebih awal dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Bawaslu PPS Kaji Komisioner KPU Mappi dan Asmat Dilaporkan ke DKPP 

“Banyak yang suda curi start lebih dulu untuk mudik, makanya kami nantinya fokus mengawasi arus balik nantinya, memski demikian dalam surat edaran yang nantinya akan dibagi kepada masing-masing kabupaten dan kota ada pengecualian yang diberikan,” terangnya.

Menurut William, pengecualian tersebut yang berkaitan dengan kegiatan non mudik, misalnya terkait pendaftaran anak sekolah, jenguk keluarga sakit, perjalanan dinas, keduakaan dan sebagainya, sementara yang bertujuan mudik memang tidak diizinkan.

“Nanti kami akan periksa setiap orang yang masuk dan keluar baik di bandara maupun melalui kapal laut, pastinya ada sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggaaar, namun untuk saat ini kami masih menunggu tandatangann dari Gubernur Papua sebelum surat edaran kami bagi kemasing-masing kabupaten dan kota,”pungkasnya. (ana/gin)

Baca Juga :  MK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi RPH PHPU Pilpres

Berita Terbaru

Artikel Lainnya