Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sosialisasi UU No. 6/2018, Wujudkan Ketahanan Kesehatan di Papua

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digelar di Hotel Horison Jayapura, Rabu (18/9). ( foto :Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan tujuan mewujudkan ketahanan bangsa melalui penyelenggaraan kesehatan. Sosialisasi digelar di Hotel Horison Jayapura, Rabu (18/9). 

 Mewakili Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kesra, Ani Rumbiak menjelaskan bahwa sosialisasi tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut penting dilakukan di semua lintas program dan sektor untuk mewujudkan ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia.

 Menurut Rumbiak, perlindungan kesehatan bagi masyarakat di berbagai pulau di Indonesia sangat diperlukan, terlebih yang terletak di posisi strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional. Belum lagi kala menyebutkan bahwa di era kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas saat ini, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti hal infeksi emerging dengan penyebaran yang cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM), sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif.

Baca Juga :  6 – 24 Mei Larangan Mudik Skala Papua

“Oleh karena itu, diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya peran serta masyarakat dan kerja sama internasional baik di pintu masuk tiap wilayah untuk melakukan tindakan kekarantinaan penyakit agar tidak masuk atau keluar Indonesia,” ujar Ani Rumbiak dalam sambutannya, Rabu (18/9) kemarin.

 “UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disosialisasikan ini dapat dilakukan di semua sektor dengan melibatkan peran instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, guna mewujudkan ketahanan kesehatan di Indonesia,” sambungnya.

 Di kesempatan serupa, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura, Harold Pical, SKM., M.Kes., berharap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat terimplementasi di masing-masing sektor, baik pintu masuk negara di Bandara Sentani, Pelabuhan Laut Jayapura, maupun di Skouw Perbatasan RI-PNG. Ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari KKP untuk cegah tangkal penyakit,” tambah Harold Pical, SKM., M.Kes. (gr/ary)

Baca Juga :  Melalui Beasiswa Pemprov Papua, SAGU Foundation Bina Anak Papua
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digelar di Hotel Horison Jayapura, Rabu (18/9). ( foto :Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan tujuan mewujudkan ketahanan bangsa melalui penyelenggaraan kesehatan. Sosialisasi digelar di Hotel Horison Jayapura, Rabu (18/9). 

 Mewakili Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kesra, Ani Rumbiak menjelaskan bahwa sosialisasi tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut penting dilakukan di semua lintas program dan sektor untuk mewujudkan ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia.

 Menurut Rumbiak, perlindungan kesehatan bagi masyarakat di berbagai pulau di Indonesia sangat diperlukan, terlebih yang terletak di posisi strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional. Belum lagi kala menyebutkan bahwa di era kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas saat ini, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti hal infeksi emerging dengan penyebaran yang cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM), sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif.

Baca Juga :  BPS Catat Ekspor Papua Turun 32,62%

“Oleh karena itu, diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya peran serta masyarakat dan kerja sama internasional baik di pintu masuk tiap wilayah untuk melakukan tindakan kekarantinaan penyakit agar tidak masuk atau keluar Indonesia,” ujar Ani Rumbiak dalam sambutannya, Rabu (18/9) kemarin.

 “UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disosialisasikan ini dapat dilakukan di semua sektor dengan melibatkan peran instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, guna mewujudkan ketahanan kesehatan di Indonesia,” sambungnya.

 Di kesempatan serupa, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura, Harold Pical, SKM., M.Kes., berharap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat terimplementasi di masing-masing sektor, baik pintu masuk negara di Bandara Sentani, Pelabuhan Laut Jayapura, maupun di Skouw Perbatasan RI-PNG. Ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari KKP untuk cegah tangkal penyakit,” tambah Harold Pical, SKM., M.Kes. (gr/ary)

Baca Juga :  Persiapkan Pelatihan Vaksinator di Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Artikel Lainnya