Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemprov Terima Pemghargaan Atas Capaian WTP

JAYAPURA – Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat perubahan mendasar dalam pola pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, yaitu dengan diterapkannya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejateraan Rakyat Papua Muhammad Musa’ad menyampaikan, penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa implikasi pada pelimpahan wewenang antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang.

Di samping itu, dengan diterbitkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara, juga menjadi tonggak reformasi di bidang Keuangan Negara.

“Terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk didalamnya adalah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan negara, dimana Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” kata Musaad dalam membacakan Sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe di acara pemberian penghargaan Pemerintah  RI atas Pencapaian Opini WTP serta diseminasi kajian fiskal regional, di GKN Jayapura, Senin (17/10)

Baca Juga :  KPU Papua Khawatir Distribusi Logistik Pemilu Terkendala Cuaca

Dengan demikian lanjut Musa’ad, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, serta menggambarkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskannya, sejak pertama kali LKPD diaudit oleh BPK, terdapat peningkatan kualitas laporan keuangan yang ditandai dengan semakin meningkatnya opini BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD lingkup Provinsi Papua tahun anggaran 2021, terdapat 20 LKPD yang memperoleh opini WTP, 8 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 1 LKPD memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan 1 LKPD masih dalam prosespemeriksaan oleh BPK.

“Tahun ini, jumlah pemda yang mendapat opini WTP mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2 pemda dari yang sebelumnya 18 pemda.

Adapun LKPD yang beropini WTP menggambarkan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,serta tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices).

“Jumlah capaian opini WTP tahun ini  merupakan hal yang cukup menggembirakan karena menunjukkan bahwa secara umum, pengelolaan keuangan di wilayah Provinsi Papua telah dilaksanakan dengan baik,transparan, dan akuntabel. Daerah yang meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2021, maupun yang 5 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP,” terangnya.

Baca Juga :  April, Ekspor Papua Meningkat 24,76 Persen

Dikatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong untuk makin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, serta memotivasi Pemerintah Daerah yang belum meraih opini WTP agar terpacu untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

“Semoga opini WTP tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Namun patut kita sadari bersama bahwa capaian opini WTP bukan merupakantujuan akhir, melainkan sebagai indikator dan sarana menuju tercapainyakesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Daerah yang belum memperoleh opini WTP, kami harapkan agar terus melakukan upaya perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tentunya membutuhkan komitmen penuh para Kepala Daerah serta jajarannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucapnya. (fia)

JAYAPURA – Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat perubahan mendasar dalam pola pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, yaitu dengan diterapkannya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejateraan Rakyat Papua Muhammad Musa’ad menyampaikan, penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membawa implikasi pada pelimpahan wewenang antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang.

Di samping itu, dengan diterbitkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara, juga menjadi tonggak reformasi di bidang Keuangan Negara.

“Terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk didalamnya adalah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan negara, dimana Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” kata Musaad dalam membacakan Sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe di acara pemberian penghargaan Pemerintah  RI atas Pencapaian Opini WTP serta diseminasi kajian fiskal regional, di GKN Jayapura, Senin (17/10)

Baca Juga :  Melalui Pendidikan Bisa Angkat Harkat dan Martabat Orang Papua

Dengan demikian lanjut Musa’ad, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, serta menggambarkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskannya, sejak pertama kali LKPD diaudit oleh BPK, terdapat peningkatan kualitas laporan keuangan yang ditandai dengan semakin meningkatnya opini BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD lingkup Provinsi Papua tahun anggaran 2021, terdapat 20 LKPD yang memperoleh opini WTP, 8 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 1 LKPD memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dan 1 LKPD masih dalam prosespemeriksaan oleh BPK.

“Tahun ini, jumlah pemda yang mendapat opini WTP mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2 pemda dari yang sebelumnya 18 pemda.

Adapun LKPD yang beropini WTP menggambarkan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,serta tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices).

“Jumlah capaian opini WTP tahun ini  merupakan hal yang cukup menggembirakan karena menunjukkan bahwa secara umum, pengelolaan keuangan di wilayah Provinsi Papua telah dilaksanakan dengan baik,transparan, dan akuntabel. Daerah yang meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2021, maupun yang 5 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Nahkodai AAKI Papua

Dikatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong untuk makin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, serta memotivasi Pemerintah Daerah yang belum meraih opini WTP agar terpacu untuk meningkatkan akuntabilitasnya.

“Semoga opini WTP tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Namun patut kita sadari bersama bahwa capaian opini WTP bukan merupakantujuan akhir, melainkan sebagai indikator dan sarana menuju tercapainyakesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Daerah yang belum memperoleh opini WTP, kami harapkan agar terus melakukan upaya perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tentunya membutuhkan komitmen penuh para Kepala Daerah serta jajarannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ucapnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya