Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi di MK

Kapolri: Boleh Saja, Asal Ada Buktinya

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.

“Ya kalo memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga Polri pun belum mengambil langkah apapun.

“Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan oke,” jelasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sampai saat ini, belum diketahui sosok kapolda yang dimaksud.

Baca Juga :  Bakal Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Jumlah Fakultas Kedokteran

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dasarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam hal menjaga netralitas.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri. Tetap terjaga dan diawasi oleh lembaga lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (14/3).

Trunoyudo mengatakan, hal itu menjadi komitmen Polri. Oleh karena itu, Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” jelasnya.(jawapos.com)

Baca Juga :  Dinkes Papua Terima Tanda PenghargaanImplementasi E-Monev

Kapolri: Boleh Saja, Asal Ada Buktinya

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.

“Ya kalo memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga Polri pun belum mengambil langkah apapun.

“Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan oke,” jelasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sampai saat ini, belum diketahui sosok kapolda yang dimaksud.

Baca Juga :  Bakal Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Jumlah Fakultas Kedokteran

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dasarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam hal menjaga netralitas.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri. Tetap terjaga dan diawasi oleh lembaga lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (14/3).

Trunoyudo mengatakan, hal itu menjadi komitmen Polri. Oleh karena itu, Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” jelasnya.(jawapos.com)

Baca Juga :  Proses Sidang Harus Cepat, Siapkan Tiga Hakim Untuk Sidang Sampai Malam   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya