Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Dipastikan Pelipatan Surat Suara dan Penyortiran Dilakukan Dengan Baik

SENTANI-Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengaku sampai saat ini KPU Kabupaten Jayapura bekerja keras dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura.

Dengan sudah datangnya perlengkapan logistik Pemilu Kabupaten Jayapura yang ditempatkan di Gedung Puspenka Hawai Sentani, maka KPU Kabupaten Jayapura langsung melakukan pengecekan, kemudian dilakukan pelipatan surat suara dan memilah mana saja yang rusak dan cacat.

“Tahapan demi tahapan telah kita lakukan dan saat ini kita lakukan pengecekan surat suara yang tiba, lalu kita lakukan pelipatan dan memilah mana yang rusak dan mana yang cacat nanti kita pisahkan semua yang cacat dan rusak lalu laporkan ke KPU Papua dan Bawaslu Kabupaten Jayapura,  supaya surat suara yang rusak dan cacat tidak digunakan,”ungkapnya, Selasa (16/1)kemarin.

Baca Juga :  E-Katalog Lokal Prioritaskan Produk OAP

Dijelaskan, terkait surat suara yang rusak atau cacat, KPU Kabupaten Jayapura akan melaporkan ke KPU Provinsi Papua agar dilanjutkan ke KPU-RI untuk melakukan proses pencetakan ulang. Maksimal sebelum tanggal 20 Januari 2024, karena itu batas waktu terakhir untuk melapor jika ada surat suara yang rusak atau cacat saat pelipatan atau sortir.

SENTANI-Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengaku sampai saat ini KPU Kabupaten Jayapura bekerja keras dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura.

Dengan sudah datangnya perlengkapan logistik Pemilu Kabupaten Jayapura yang ditempatkan di Gedung Puspenka Hawai Sentani, maka KPU Kabupaten Jayapura langsung melakukan pengecekan, kemudian dilakukan pelipatan surat suara dan memilah mana saja yang rusak dan cacat.

“Tahapan demi tahapan telah kita lakukan dan saat ini kita lakukan pengecekan surat suara yang tiba, lalu kita lakukan pelipatan dan memilah mana yang rusak dan mana yang cacat nanti kita pisahkan semua yang cacat dan rusak lalu laporkan ke KPU Papua dan Bawaslu Kabupaten Jayapura,  supaya surat suara yang rusak dan cacat tidak digunakan,”ungkapnya, Selasa (16/1)kemarin.

Baca Juga :  Senin, ASN Kembali Berkantor

Dijelaskan, terkait surat suara yang rusak atau cacat, KPU Kabupaten Jayapura akan melaporkan ke KPU Provinsi Papua agar dilanjutkan ke KPU-RI untuk melakukan proses pencetakan ulang. Maksimal sebelum tanggal 20 Januari 2024, karena itu batas waktu terakhir untuk melapor jika ada surat suara yang rusak atau cacat saat pelipatan atau sortir.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya