Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Bersama KPK Tertibkan Aset

JAYAPURA – Rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12) kemarin.

Usai dilakukan rapat di salah satu hotel di Jayapura, peserta rapat koordinasi didampingi pihak KPK turun lapangan untuk melakukan penagihan bagi perusahaan yang menunggak pajak. Kepala UPPD Samsat Jayapura, Mohammad Bauw menyebut banyak kendaraan dari biro perusahaan yang menunggak dengan nilai yang cukup besar.

“Kita sudah menyurat tetapi hingga kini belum ada follow up dari perusahaan tersebut untuk membayar, sehingga di kesemptan ini kita pendampingan dari KPK untuk melakukan penagihan,” terangnya.

Disampaikan, ada beberapa perusahaan yang dilakukan penagihan di Kota Jayapura dan diharakan yang belum membayar segera membayar. Dimana terdapat tunggakan sekitar Rp 600 san juta di beberapa perusahaan.

Baca Juga :  Pemprov Menunggu Hasil Keputusan yang Ditetapkan KPU

“Harapannya ada kesadaran dari perusahaan terutama yang kendaraannya sudah jatuh tempo dan sudah kami lakukan pemberitahuan pembayaran pajaknya agar segera melakukan  kewajibannya bayar pajak,”Pintanya.

“Dengan membayar pajak juga akan memberikan kontribusi kepada PAD Papua,” sambungnya

Sementara itu, Kepala Samsat Sentani Kabupaten Jayapura Aplena Betty Yochu mengaku senang  dengan adanya rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama KPK.

“Kami sangat senang artinya kami tidak kerja sendiri melainkan didampingi KPK. Harapannya dengan nanti dipasangnya stiker bagi kendaraan kendaraan yang membandel  bisa memanfaatkan waktu pembebasan yang tinggal 5 hari lagi di tahun 2022,” harapnya.

Disampaikan, mereka turun lapangan dengan menyasar perusahaan yang mempunyai tunggakan. Tetapi juga akan mensosialisasi melalui SPBU dan Terminal menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang baik.

Baca Juga :  Labkesda Masih Terkendala Reagen

“Masyarakat harus memanfaatkan program tang ada saat ini, baru pertama kali terjadi di Papua adaya pembebasan pokok pajak tahun kelima dan tahun keempat. Sedangkan tahun ketiga dibebaskan 25 persen dan tahun kedua 15 persen. Ini cuman tinggal 5 hari efektif kerja Provinsi Papua maka harus dimanfaatkan dengan baik,”Imbaunya. (fia/gin)

JAYAPURA – Rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12) kemarin.

Usai dilakukan rapat di salah satu hotel di Jayapura, peserta rapat koordinasi didampingi pihak KPK turun lapangan untuk melakukan penagihan bagi perusahaan yang menunggak pajak. Kepala UPPD Samsat Jayapura, Mohammad Bauw menyebut banyak kendaraan dari biro perusahaan yang menunggak dengan nilai yang cukup besar.

“Kita sudah menyurat tetapi hingga kini belum ada follow up dari perusahaan tersebut untuk membayar, sehingga di kesemptan ini kita pendampingan dari KPK untuk melakukan penagihan,” terangnya.

Disampaikan, ada beberapa perusahaan yang dilakukan penagihan di Kota Jayapura dan diharakan yang belum membayar segera membayar. Dimana terdapat tunggakan sekitar Rp 600 san juta di beberapa perusahaan.

Baca Juga :  Pemprov Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Mudik

“Harapannya ada kesadaran dari perusahaan terutama yang kendaraannya sudah jatuh tempo dan sudah kami lakukan pemberitahuan pembayaran pajaknya agar segera melakukan  kewajibannya bayar pajak,”Pintanya.

“Dengan membayar pajak juga akan memberikan kontribusi kepada PAD Papua,” sambungnya

Sementara itu, Kepala Samsat Sentani Kabupaten Jayapura Aplena Betty Yochu mengaku senang  dengan adanya rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama KPK.

“Kami sangat senang artinya kami tidak kerja sendiri melainkan didampingi KPK. Harapannya dengan nanti dipasangnya stiker bagi kendaraan kendaraan yang membandel  bisa memanfaatkan waktu pembebasan yang tinggal 5 hari lagi di tahun 2022,” harapnya.

Disampaikan, mereka turun lapangan dengan menyasar perusahaan yang mempunyai tunggakan. Tetapi juga akan mensosialisasi melalui SPBU dan Terminal menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang baik.

Baca Juga :  Serap Anggaran Covid-19 Sesuai Peruntukan

“Masyarakat harus memanfaatkan program tang ada saat ini, baru pertama kali terjadi di Papua adaya pembebasan pokok pajak tahun kelima dan tahun keempat. Sedangkan tahun ketiga dibebaskan 25 persen dan tahun kedua 15 persen. Ini cuman tinggal 5 hari efektif kerja Provinsi Papua maka harus dimanfaatkan dengan baik,”Imbaunya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya