Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sikapi Isu Pergantian PPD, KPU Jayawijaya Bantah Jika Keluarkan SK 

 WAMENA – Menyikapi isu pergantian Badan adhock Penyelenggara pemilu legislatif 2024 (PPD) pada beberapa distrik sesuai dengan Aspirasi masyarakat (partai politik) di kabupaten Jayawijaya maka, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan 6 hal  yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Parmas dan SDM Alpius Asso, S.IP menyatakan 6 hal yang perlu diktahui masyarakat di Jayawijaya yang pertama KPU Jayawijaya, belum melakukan pleno pergantian dan penetapan antar waktu anggota  PPD pada beberapa distrik sesuai Aspirasi masyarakat (Partai Politik).

  “ Saat ini Komisioner KPU Jayawijaya sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi  dan  masih berpedoman pada hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya beberapa hari yang lalu.”ungkapnya Rabu (13/3) kemarin

Baca Juga :  Pemprov Tingkatkan Sinergitas dengan Kemenkumham

  Yang kedua lanjut alpius,  Jika ada SK pergantian PPD pada beberapa distrik yang beredar di masyarakat maka KPU Jayawijaya  tegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum krn tidak melalui proses mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada lembaga KPU.“SK Pergantian antar waktu bagi PPD sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum komisioner atau staf KPU Jayawijaya yang mengeluarkan surat tersebut.”ujarnya.

 WAMENA – Menyikapi isu pergantian Badan adhock Penyelenggara pemilu legislatif 2024 (PPD) pada beberapa distrik sesuai dengan Aspirasi masyarakat (partai politik) di kabupaten Jayawijaya maka, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan 6 hal  yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Parmas dan SDM Alpius Asso, S.IP menyatakan 6 hal yang perlu diktahui masyarakat di Jayawijaya yang pertama KPU Jayawijaya, belum melakukan pleno pergantian dan penetapan antar waktu anggota  PPD pada beberapa distrik sesuai Aspirasi masyarakat (Partai Politik).

  “ Saat ini Komisioner KPU Jayawijaya sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi  dan  masih berpedoman pada hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya beberapa hari yang lalu.”ungkapnya Rabu (13/3) kemarin

Baca Juga :  Bakal Dipangkas, PPD di Pemilu Dipastikan Lengser Pada Pilkada Nanti

  Yang kedua lanjut alpius,  Jika ada SK pergantian PPD pada beberapa distrik yang beredar di masyarakat maka KPU Jayawijaya  tegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum krn tidak melalui proses mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada lembaga KPU.“SK Pergantian antar waktu bagi PPD sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum komisioner atau staf KPU Jayawijaya yang mengeluarkan surat tersebut.”ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya