WAMENA – Menyikapi isu pergantian Badan adhock Penyelenggara pemilu legislatif 2024 (PPD) pada beberapa distrik sesuai dengan Aspirasi masyarakat (partai politik) di kabupaten Jayawijaya maka, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan 6 hal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Parmas dan SDM Alpius Asso, S.IP menyatakan 6 hal yang perlu diktahui masyarakat di Jayawijaya yang pertama KPU Jayawijaya, belum melakukan pleno pergantian dan penetapan antar waktu anggota PPD pada beberapa distrik sesuai Aspirasi masyarakat (Partai Politik).
“ Saat ini Komisioner KPU Jayawijaya sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi dan masih berpedoman pada hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya beberapa hari yang lalu.”ungkapnya Rabu (13/3) kemarin
Yang kedua lanjut alpius, Jika ada SK pergantian PPD pada beberapa distrik yang beredar di masyarakat maka KPU Jayawijaya tegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum krn tidak melalui proses mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada lembaga KPU.“SK Pergantian antar waktu bagi PPD sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum komisioner atau staf KPU Jayawijaya yang mengeluarkan surat tersebut.”ujarnya.