Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU PPS Plenokan KPU Asmat, Ini yang Terjadi 

Di lain sisi, kata dia, Partai PAN mengalami pengurangan perolehan suara. Akibatnya, kata saksi   Partai PKB tersebut, posisi PKB yang berada di  posisi 3   memperoleh kursi akhirnya tidak mendapatkan kursi.

   Dari bawaslu Kabupaten Asmat juga menyatakan tidak menandatangani berita acara perolehan suara DPR RI tersebut karena adanya ketidaksesuaian perolehan suara D-Hasil Kecamatan dan D-Hasil kabupaten. 

Selain itu, KPU Kabupaten Asmat mencatatkan adanya kejadian khusus yang disampaikan  oleh saksi Partai  PKB  terkait dengan lonjakan perolehan suara partai Gerindra tersebut dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh distrik atau D-hasil kecamatan.

   Atas  keberatan dari Partai PKB serta adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Merauke, dalam pleno tersebut KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pengecekan data baik yang dipegang oleh saksi PKB, Bawaslu dan KPU  Asmat.

Baca Juga :  Pemprov Terus Berupaya Seluruh Masyarakat Dapat Jaminan Kesehatan

Pencocokan dan pengecekan ini baru selesa pada Selasa (12/03/2024 sekitar pukul 12.30 WIT. Saat pleno dilanjutkan, Selasa kemarin, saksi dari Partai Gerindra dan Partai PAN walkout dari ruangan tersebut.

Sementarta dari hasil pengecekan dan pencocokan data itu, Partai Gerindra yang semula memperoleh 21.051  suara menjadi 2.666 suara. Sementara PAN yang semula memperoleh 815 suara menjadi  19.691 suara. Sedangan PKB memperoleh 9.328 suara.   

Devisi Tehnis Helda Ambai yang memimpin kelanjutan pleno tersebut akhirnya mengesahkan perolehan suara DPR RI setelah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan saksi Parpol dan DPR RI yang hadir.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (12/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, pleno untuk jenis suara DPD RI masih berlangsung. Namun pleno  untuk jenis suara DPD RI tersebut sempat memanas, karena para saksi calon anggota DPD meminta C1- formulir dan D-hasil kecamatan kepada  KPU Mappi untuk dibagikan sebelum dibacakan.

Baca Juga :  Giliran  KPU Yahukimo Diserang Massa Pendukung Caleg

Karena para saksi calon DPD mengaku tidak percaya lagi dengan KPU RI. Begitu juga Bawaslu meminta agar C1-formulir dan D-Hasil kecamatan tersebut dicopy kemudian dibagikan. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Di lain sisi, kata dia, Partai PAN mengalami pengurangan perolehan suara. Akibatnya, kata saksi   Partai PKB tersebut, posisi PKB yang berada di  posisi 3   memperoleh kursi akhirnya tidak mendapatkan kursi.

   Dari bawaslu Kabupaten Asmat juga menyatakan tidak menandatangani berita acara perolehan suara DPR RI tersebut karena adanya ketidaksesuaian perolehan suara D-Hasil Kecamatan dan D-Hasil kabupaten. 

Selain itu, KPU Kabupaten Asmat mencatatkan adanya kejadian khusus yang disampaikan  oleh saksi Partai  PKB  terkait dengan lonjakan perolehan suara partai Gerindra tersebut dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh distrik atau D-hasil kecamatan.

   Atas  keberatan dari Partai PKB serta adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Merauke, dalam pleno tersebut KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pengecekan data baik yang dipegang oleh saksi PKB, Bawaslu dan KPU  Asmat.

Baca Juga :  Lolos ke 16 Besar, Inggris Pastikan Tetap Akan Serius Melawan Brasil

Pencocokan dan pengecekan ini baru selesa pada Selasa (12/03/2024 sekitar pukul 12.30 WIT. Saat pleno dilanjutkan, Selasa kemarin, saksi dari Partai Gerindra dan Partai PAN walkout dari ruangan tersebut.

Sementarta dari hasil pengecekan dan pencocokan data itu, Partai Gerindra yang semula memperoleh 21.051  suara menjadi 2.666 suara. Sementara PAN yang semula memperoleh 815 suara menjadi  19.691 suara. Sedangan PKB memperoleh 9.328 suara.   

Devisi Tehnis Helda Ambai yang memimpin kelanjutan pleno tersebut akhirnya mengesahkan perolehan suara DPR RI setelah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan saksi Parpol dan DPR RI yang hadir.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (12/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, pleno untuk jenis suara DPD RI masih berlangsung. Namun pleno  untuk jenis suara DPD RI tersebut sempat memanas, karena para saksi calon anggota DPD meminta C1- formulir dan D-hasil kecamatan kepada  KPU Mappi untuk dibagikan sebelum dibacakan.

Baca Juga :  Giliran  KPU Yahukimo Diserang Massa Pendukung Caleg

Karena para saksi calon DPD mengaku tidak percaya lagi dengan KPU RI. Begitu juga Bawaslu meminta agar C1-formulir dan D-Hasil kecamatan tersebut dicopy kemudian dibagikan. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya