Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

10 TPS Khusus di Areal Perusahaan di Boven Digoel Berpotensi PSU

MERAUKE – Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool menilai bahwa 10 TPS khusus yang dibuat KPU Kabupaten Boven Digoel di areal perusahaan PT Sawa Erma, Group PT Korindo di Kabupaten Boven Digoel berpotensi pemilihan suara ulang. Pemilihan suara ulang dapat dilakukan jika ditemukan adanya  penggelembungan suara.

“Jadi TPS Khusus ini sudah ada sebelum adanya pemekaran provinsi, untuk mengakomodir karyawan perusahaan yang datang dari luar Papua maupun mereka yang berdomisili di Papua bukan KTP Boven Digoel dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.Pengajuan TPS Khusus ini disetujui oleh KPU RI, dengan tujuan dimana dalam PKPU soal pungut hitung.Karena karyawan perusahaan yang datang dari luar sehingga dibuatkan TPS Khusus namanya Lokkus untuk mengakomodir pemilih yang datang dari luar. Karena dia juga punya hak memilih, ” jelas Felix Tethool.

Baca Juga :  Miras hingga Perselingkuhan Antar-Penyelenggara jadi Aduan Terbanyak

Jika karyawan tersebut datang dari luar Papua, maupun Papua tapi bukan wilayah Provinsi Papua Selatan maka dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk memilih yakni surat suara presiden. Tapi jika karyawan terawbut adalah penduduk Provinsi Papua Selatan ya g datang dari Kabupaten Merauke, Asmat atau Mappi, maka dia hanya bisa mendapatkan 3 jenis surat suara, yakni surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Hanya jadi persoalan bahwa mereka juga sudah terdaftar dalam DPT yang 5 jenis surat suara sudah dicetak untuk mereka. Disini potensi dilakukan PSU jika terjadi penggelembungan suara apalagi jika ada surat suara DPR Provinsi dan Kabupaten dicoplos, ” katanya.

Baca Juga :  Kebutuhan Obat Terpenuhi dengan Baik

Pihaknya, lanjut Felix Tethool telah mengingatkan KPPS maupun pengawas TPS di 10 TPS untuk benar benar melakukan pengawasan secara ketat agar  PSU tidak terjadi di 10 TPS tersebut.

Selain itu, lanjut Felix Tethool, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Boven Digoel untuk pemilihan umum berikutnya 10 TPS khusus  tersebut ditiadakan. Tidak boleh ada lagi, kecuali 1 TPS khusus di Lapas Tanah Merah. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool menilai bahwa 10 TPS khusus yang dibuat KPU Kabupaten Boven Digoel di areal perusahaan PT Sawa Erma, Group PT Korindo di Kabupaten Boven Digoel berpotensi pemilihan suara ulang. Pemilihan suara ulang dapat dilakukan jika ditemukan adanya  penggelembungan suara.

“Jadi TPS Khusus ini sudah ada sebelum adanya pemekaran provinsi, untuk mengakomodir karyawan perusahaan yang datang dari luar Papua maupun mereka yang berdomisili di Papua bukan KTP Boven Digoel dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.Pengajuan TPS Khusus ini disetujui oleh KPU RI, dengan tujuan dimana dalam PKPU soal pungut hitung.Karena karyawan perusahaan yang datang dari luar sehingga dibuatkan TPS Khusus namanya Lokkus untuk mengakomodir pemilih yang datang dari luar. Karena dia juga punya hak memilih, ” jelas Felix Tethool.

Baca Juga :  Pemprov Berhasil Tingkatkan Kualitas SDM Papua

Jika karyawan tersebut datang dari luar Papua, maupun Papua tapi bukan wilayah Provinsi Papua Selatan maka dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk memilih yakni surat suara presiden. Tapi jika karyawan terawbut adalah penduduk Provinsi Papua Selatan ya g datang dari Kabupaten Merauke, Asmat atau Mappi, maka dia hanya bisa mendapatkan 3 jenis surat suara, yakni surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Hanya jadi persoalan bahwa mereka juga sudah terdaftar dalam DPT yang 5 jenis surat suara sudah dicetak untuk mereka. Disini potensi dilakukan PSU jika terjadi penggelembungan suara apalagi jika ada surat suara DPR Provinsi dan Kabupaten dicoplos, ” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Surati KPU Mimika, Pertanyakan Alasan Penundaan Penetapan Hasil Pleno 

Pihaknya, lanjut Felix Tethool telah mengingatkan KPPS maupun pengawas TPS di 10 TPS untuk benar benar melakukan pengawasan secara ketat agar  PSU tidak terjadi di 10 TPS tersebut.

Selain itu, lanjut Felix Tethool, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Boven Digoel untuk pemilihan umum berikutnya 10 TPS khusus  tersebut ditiadakan. Tidak boleh ada lagi, kecuali 1 TPS khusus di Lapas Tanah Merah. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya