Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Sepakati 7 Poin KPU Jayawijaya Kembali Melakukan Pleno Rekapitulasi

WAMENA – Hasil Rapat koordinasi KPU Kabupaten Jayawijaya bersama KPU Provinsi Papua pegunugan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya serta forkopimda Kabupaten Jayawijaya melahirkan 7 kesepakatan yang bisa di setujui oleh pimpinan parpol sehingga Pleno ditingkat kabupaten tersebut bisa dilakukan kembali.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan devisi SDM Theodorus Kossay menyatakan, kabupaten Jayawijaya, Bawaslu provinsi dan kabupaten tadi sudah lakukan pertemuan untuk membahas mencarikan solusi terkait dengan banyak anggota PPD yang menurut informasi dari para caleg dan partai bahwa PPD mengubah suara hasil kesepakatan masyarakat di lapangan.

“Karena itu banyak partai dan caleg keberatan, tadi Bawaslu provinsi dan kabupaten dan KPU Jayawijaya sudah memutuskan untuk dicarikan solusi dengan mengembalikan suara hasil kesepakatan masyarakat. Diisi dalam C kejadian khusus,”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin

Baca Juga :  Dukung Tes PCR bagi Penumpang yang Melakukan Perjalanan

Menurutnya, dari C Kejadian khusus itu kemudian dicatat di C Hasil dan dari C hasil direkap lagi di D Hasil untuk tingkat distrik. Diputuskan juga bahwa PPD yang lakukan kecurangan dengan mengubah hasil dilakukan evaluasi, sampai dengan kalau bisa diberhentikan.

“semua itu kewenangan penuh ada di KPU Jayawijaya dengan memperitmbangkan mekanisme PKPU 8/2022 disitu ada pasal 43 dan 44.”jelas Theo.

WAMENA – Hasil Rapat koordinasi KPU Kabupaten Jayawijaya bersama KPU Provinsi Papua pegunugan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya serta forkopimda Kabupaten Jayawijaya melahirkan 7 kesepakatan yang bisa di setujui oleh pimpinan parpol sehingga Pleno ditingkat kabupaten tersebut bisa dilakukan kembali.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan devisi SDM Theodorus Kossay menyatakan, kabupaten Jayawijaya, Bawaslu provinsi dan kabupaten tadi sudah lakukan pertemuan untuk membahas mencarikan solusi terkait dengan banyak anggota PPD yang menurut informasi dari para caleg dan partai bahwa PPD mengubah suara hasil kesepakatan masyarakat di lapangan.

“Karena itu banyak partai dan caleg keberatan, tadi Bawaslu provinsi dan kabupaten dan KPU Jayawijaya sudah memutuskan untuk dicarikan solusi dengan mengembalikan suara hasil kesepakatan masyarakat. Diisi dalam C kejadian khusus,”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin

Baca Juga :  Prosesi Penerimaan Jenazah akan Ditangani Langsung Pemprov

Menurutnya, dari C Kejadian khusus itu kemudian dicatat di C Hasil dan dari C hasil direkap lagi di D Hasil untuk tingkat distrik. Diputuskan juga bahwa PPD yang lakukan kecurangan dengan mengubah hasil dilakukan evaluasi, sampai dengan kalau bisa diberhentikan.

“semua itu kewenangan penuh ada di KPU Jayawijaya dengan memperitmbangkan mekanisme PKPU 8/2022 disitu ada pasal 43 dan 44.”jelas Theo.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya