Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Bahas Rancangan Akademik

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Jayapura, Kamis (7/7) kemarin. Dimana agendanya adalah pembahasan naskah akademik dengar rencana peraturan daerah Raperda sebagai tindak lanjut dari UU nomor 2 tahun 2021 PP 106 tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur mengatakan, secara tahapan target kita mendesain beberapa tahapan hingga dengan materi diajukan ke DPRP termasuk meminta pertimbangan persetujuan MRP dan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

“Ini semua adalah perintah dari UU nomor 2 tahun 2021 dimana disebutkan bahwa setelah diundangkannya UU nomor 2 tahun 2021. Satu tahun kita harus menyediakan instrument hukum dalam bentuk Perdasi dan Perdasus untuk tindak lanjut atau merealiisasikan pikiran pikiran yang ada dalam UU nomor 2  tahun 2021 PP 106 dan 107,” kata Derek.

Baca Juga :  Menanti Kejutan di Seremoni Pembukaan Piala Dunia U-17

Dikatakan, saat ini masih ditahap pembahasan akademik dan penyusunan rancangan. Setelah  ini selesai, pihaknya akan bahas bersama dengan berbagai stakeholder termasuk mensosialisasikan

rancangan.

“Kalau sudah selesai seluruhnya, kita akan mendorong ke DPRP untuk mendapat persetujuan. Namun terlebih dahulu ada fasilitasi dari Kementrian,” ungkapnya.

Sementara itu,  Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia mengatakan, dalam Raperda tersebut didiskusikan drafnya teman dari  Biro Hukum dan Uncen sebagai akademisi yang menyiapkan naskah akademiknya dan ingin mendapatkan masukan dari seluruh peserta.

“Menyusun naskah akademik yang nantinya akan masuk kepada rancangan Perdasi atau Perdasusnya, ini penting sekali untuk tim yang menyusun

rancangan itu,” kata Lobia.

Baca Juga :  Ke Keerom, Ada Dua Agenda yang Diusulkan

Menurut Lobia, hal ini sudah diatur oleh PP sehingga tinggal teknisnya diatur lebih detail diperdasi.

“Semua sudah jalan tinggal implementasinya. Terlebih pengelolaan SMA/SMK sesuai  PP nya sudah ke kabupaten/kota. Kita di Provinsi bergerak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada tumpah tindih,” pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Jayapura, Kamis (7/7) kemarin. Dimana agendanya adalah pembahasan naskah akademik dengar rencana peraturan daerah Raperda sebagai tindak lanjut dari UU nomor 2 tahun 2021 PP 106 tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur mengatakan, secara tahapan target kita mendesain beberapa tahapan hingga dengan materi diajukan ke DPRP termasuk meminta pertimbangan persetujuan MRP dan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

“Ini semua adalah perintah dari UU nomor 2 tahun 2021 dimana disebutkan bahwa setelah diundangkannya UU nomor 2 tahun 2021. Satu tahun kita harus menyediakan instrument hukum dalam bentuk Perdasi dan Perdasus untuk tindak lanjut atau merealiisasikan pikiran pikiran yang ada dalam UU nomor 2  tahun 2021 PP 106 dan 107,” kata Derek.

Baca Juga :  Dekatkan Pemerintah ke Masyarakat, Diskominfo Hadirkan Program Tobi Podcast

Dikatakan, saat ini masih ditahap pembahasan akademik dan penyusunan rancangan. Setelah  ini selesai, pihaknya akan bahas bersama dengan berbagai stakeholder termasuk mensosialisasikan

rancangan.

“Kalau sudah selesai seluruhnya, kita akan mendorong ke DPRP untuk mendapat persetujuan. Namun terlebih dahulu ada fasilitasi dari Kementrian,” ungkapnya.

Sementara itu,  Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia mengatakan, dalam Raperda tersebut didiskusikan drafnya teman dari  Biro Hukum dan Uncen sebagai akademisi yang menyiapkan naskah akademiknya dan ingin mendapatkan masukan dari seluruh peserta.

“Menyusun naskah akademik yang nantinya akan masuk kepada rancangan Perdasi atau Perdasusnya, ini penting sekali untuk tim yang menyusun

rancangan itu,” kata Lobia.

Baca Juga :  Tanah Bermasalah,  9 Bulan Gaji Guru SMAK Belum Dibayarkan 

Menurut Lobia, hal ini sudah diatur oleh PP sehingga tinggal teknisnya diatur lebih detail diperdasi.

“Semua sudah jalan tinggal implementasinya. Terlebih pengelolaan SMA/SMK sesuai  PP nya sudah ke kabupaten/kota. Kita di Provinsi bergerak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada tumpah tindih,” pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya