Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemprov Terima Banyak Rekomendasi dari BPK

Anggiat Situmorang ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Pemeriksaan Keuangan di tubuh Pemprov Papua

JAYAPURA- Usai dilakukannya Pemeriksaan Terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang, membeberkan bahwa banyak rekomendasi yang diberikan.

“Beberapa di antaranya tidak lain seperti masalah ketaatan, peraturan-peraturan, serta beberapa catatan terhadap SPI (Sistem Pengendalian Intern). Ini yang paling dominan dalam pemeriksaan BPK di tubuh Pemerintah Provinsi Papua,” ungkap Anggiat Situmorang kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/4) kemarin.

 Salah satu contoh yang diuraikan misalnya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang seharusnya 5 hari, namun keluar daerahnya hanya 3 hari saja. Contoh lain, perihal PUPR yang ketika dilakukan pengecekan di lapangan, tidak sesuai dengan yang tertuang pada kontrak, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan itu, kata Situmorang, telah dikembalikan.

Baca Juga :  Pemprov Target 1.000 Vaksin bagi Anak Sekolah

“Pemenuhan rekomendasi-rekomendasi dalam tujuan mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah kita selesaikan semuanya pada masa pemeriksaan. Ya, ini semua karena kalau bekerja ada kehilafan, termasuk anak buah khilaf, sehingga kami coba menyelesaikan ini,” tambahnya. (gr/ary)

Anggiat Situmorang ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Pemeriksaan Keuangan di tubuh Pemprov Papua

JAYAPURA- Usai dilakukannya Pemeriksaan Terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang, membeberkan bahwa banyak rekomendasi yang diberikan.

“Beberapa di antaranya tidak lain seperti masalah ketaatan, peraturan-peraturan, serta beberapa catatan terhadap SPI (Sistem Pengendalian Intern). Ini yang paling dominan dalam pemeriksaan BPK di tubuh Pemerintah Provinsi Papua,” ungkap Anggiat Situmorang kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/4) kemarin.

 Salah satu contoh yang diuraikan misalnya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang seharusnya 5 hari, namun keluar daerahnya hanya 3 hari saja. Contoh lain, perihal PUPR yang ketika dilakukan pengecekan di lapangan, tidak sesuai dengan yang tertuang pada kontrak, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan itu, kata Situmorang, telah dikembalikan.

Baca Juga :  Gubernur akan Lantik Kapolda Papua sebagai Kepala Delegasi PON

“Pemenuhan rekomendasi-rekomendasi dalam tujuan mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah kita selesaikan semuanya pada masa pemeriksaan. Ya, ini semua karena kalau bekerja ada kehilafan, termasuk anak buah khilaf, sehingga kami coba menyelesaikan ini,” tambahnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya