Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Adat Pertanyakan Rekomendasi PSU Hanya 47 TPS

Ketua Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Yakob Fiobetauw (tengah), didampingi, Sekretaris  Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Erli Ibo (paling kanan), dan salah satu perwakilan adat,  saat menggelar konferensi pers di Obhe Kampung Sereh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (29/4)( FOTO : Yewen/Cepos)

Yakob Fiobetauw: Pelanggaran Pemilu Terjadi di Hampir Semua Distrik 

SENTANI- Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura mempertanyakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura terhadap 47 TPS yang ada di Kabupaten Jayapura. Seharusnya tidak hanya 47 TPS saja sebab pihak adat melihat pelanggaran Pemilu terjadi hampir di seluruh distrik di bumi Kenambai Umbai.

“Bawaslu harus segera menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu kemarin, seharusnya bukan hanya 47 TPS saja,”ujar Koordinator Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Yakob Fiobetauw, di Obhe Kampung Sereh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (29/4).

Menurut Yakob, Bawaslu harus cerdas dalam menentukan dan mengambil sikap dalam menentukan TPS yang hendak PSU, sehingga jika memang ada pelanggaran yang terjadi secara terstruktur mulai dari KPU, PPD, PPS, dan KPPS, maka harus diproses oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Setiap Distrik Harus Punya Data yang Valid

“Kami melihat ada diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses Pemilu ini, terutama terhadap anak-anak kami yang maju Caleg. Oleh sebab itu, saya berharap Bawaslu hendak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Papua khususnya masyarakat Kabupaten Jayapura,” kata Ketua Peradilan Adat Suku Sentani Kabupaten Jayapura ini.

Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Erli Ibo menyampaikan, penyelenggara Pemilu melakukan banyak hal mengenai kode etik penyelenggaraan, karena ini sangat bertentangan dengan aturan.

“Masalah ini akan kami ditindaklanjuti  sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga penyelenggara mengetahui bahwa apa yang dilakukan ini tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Erli menyatakan DPRD Kabupaten Jayapura juga harus proaktif bersama pemerintah daerah dan Forkopimda melakukan kajian, terkait dengan berbagai macam pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Jayapura.(bet/tho)

Baca Juga :  Bupati Tepis Dana Bencana Mengendap di Bank
Ketua Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Yakob Fiobetauw (tengah), didampingi, Sekretaris  Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Erli Ibo (paling kanan), dan salah satu perwakilan adat,  saat menggelar konferensi pers di Obhe Kampung Sereh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (29/4)( FOTO : Yewen/Cepos)

Yakob Fiobetauw: Pelanggaran Pemilu Terjadi di Hampir Semua Distrik 

SENTANI- Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura mempertanyakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura terhadap 47 TPS yang ada di Kabupaten Jayapura. Seharusnya tidak hanya 47 TPS saja sebab pihak adat melihat pelanggaran Pemilu terjadi hampir di seluruh distrik di bumi Kenambai Umbai.

“Bawaslu harus segera menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu kemarin, seharusnya bukan hanya 47 TPS saja,”ujar Koordinator Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Yakob Fiobetauw, di Obhe Kampung Sereh Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (29/4).

Menurut Yakob, Bawaslu harus cerdas dalam menentukan dan mengambil sikap dalam menentukan TPS yang hendak PSU, sehingga jika memang ada pelanggaran yang terjadi secara terstruktur mulai dari KPU, PPD, PPS, dan KPPS, maka harus diproses oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Setiap Distrik Harus Punya Data yang Valid

“Kami melihat ada diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses Pemilu ini, terutama terhadap anak-anak kami yang maju Caleg. Oleh sebab itu, saya berharap Bawaslu hendak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Papua khususnya masyarakat Kabupaten Jayapura,” kata Ketua Peradilan Adat Suku Sentani Kabupaten Jayapura ini.

Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Adat Tabi di Kabupaten Jayapura, Erli Ibo menyampaikan, penyelenggara Pemilu melakukan banyak hal mengenai kode etik penyelenggaraan, karena ini sangat bertentangan dengan aturan.

“Masalah ini akan kami ditindaklanjuti  sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga penyelenggara mengetahui bahwa apa yang dilakukan ini tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Erli menyatakan DPRD Kabupaten Jayapura juga harus proaktif bersama pemerintah daerah dan Forkopimda melakukan kajian, terkait dengan berbagai macam pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Jayapura.(bet/tho)

Baca Juga :  Bupati:  Pembangunan Harus Berdasarkan Data

Berita Terbaru

Artikel Lainnya