Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawaslu Biak Usulkan PSU di 2 TPS

Suasana rekapitulasi perolehan suara ditingkat di Dapil I Distrik Biak Kota. Pada dasarnya pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Dapil ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sementara di Kampung Anggopi Distrik Oridek diusulkan Bawaslu untuk PSU karena diduga terjadi kecurangan.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Diduga Ada Surat Suara Dicoblos Sendiri

BIAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor akan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kampung Anggopi, Distrik Oridek. Pengusulan PSU di dua TPS tersebut dinilai harus dilakukan karena diduga terjadi banyak kecurangan di lapangan pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu.

  Bahkan menurut Komisioner Penindakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Kasim Abdul Hamid, S.HI, MH, dari hasil investigasi di lapangan ditemukan dugaan adanya kecurangan. Karenanya, pihaknya membuat rekomendasi ke KPU Biak Numfor supaya segera melakukan PSU di dua TPS tersebut.

  “Memang dari hasil investigasi kami di lapangan, ada dugaan kuat terjadi kecurangan di dua TPS Anggopi. Bahkan, dugaan adanya surat suara dicoblos sendiri cukup kuat sehingga kami rekomendasikan pleno di Distrik Oridek ditunda,” katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Andreas Pekey Ditunjuk Jadi Ketua Komisariat PERSI Meepago

  Diungkapkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya ternyata ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara dalam lima kotak suara, masing-masing kota suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPR Papua dan DPRD Kabupaten. Mestinya, lanjut Kasim, bahwa surat suara dalam lima kota suara itu sama jumlahnya karena setiap orang memilih diberikan lima surat suara yakni surat suara Calon Presiden dan Wapres, lalu DPD, DPR RI, DPR Papua dan DPRD Kabupaten Biak Numfor.

  “Setelah kotak suara dibuka, ternyata ada perbedaan jumlah surat suara di lima kotak suara di TPS itu, mestinya jumlahnya kan sama. Nah, setelah kami cros cek dalam investigasi ternyata diakui kalau surat suara sisa digunakan juga dan diduga kuat dicoblos orang tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Papua Resmikan Gedung Kantor SPKT Polres Biak Numfor

  Selain itu, satu dari dua TPS di Kampung Anggopi juga ditemukan tidak ada C7 atau bukti pengecekan setiap orang yang memilih. “Mestinya kalau ada daftar C7, disitu jumlah daftar pemilih yang disiapkan ketika mencoblos, artinya habis mencoblos maka nama orang itu langsung dicoret, tapi itu ternyata tidak ada ketika kami cari. Untuk itu, PSU memang harus dilakukan dan itulah amanat UU,” tegas Kasim yang juga adalah Ketua STIH Biak.(itb/tri)  

Suasana rekapitulasi perolehan suara ditingkat di Dapil I Distrik Biak Kota. Pada dasarnya pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Dapil ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sementara di Kampung Anggopi Distrik Oridek diusulkan Bawaslu untuk PSU karena diduga terjadi kecurangan.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Diduga Ada Surat Suara Dicoblos Sendiri

BIAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor akan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kampung Anggopi, Distrik Oridek. Pengusulan PSU di dua TPS tersebut dinilai harus dilakukan karena diduga terjadi banyak kecurangan di lapangan pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu.

  Bahkan menurut Komisioner Penindakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Kasim Abdul Hamid, S.HI, MH, dari hasil investigasi di lapangan ditemukan dugaan adanya kecurangan. Karenanya, pihaknya membuat rekomendasi ke KPU Biak Numfor supaya segera melakukan PSU di dua TPS tersebut.

  “Memang dari hasil investigasi kami di lapangan, ada dugaan kuat terjadi kecurangan di dua TPS Anggopi. Bahkan, dugaan adanya surat suara dicoblos sendiri cukup kuat sehingga kami rekomendasikan pleno di Distrik Oridek ditunda,” katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Arus Mudik Capai 1.128 Orang

  Diungkapkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya ternyata ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara dalam lima kotak suara, masing-masing kota suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPR Papua dan DPRD Kabupaten. Mestinya, lanjut Kasim, bahwa surat suara dalam lima kota suara itu sama jumlahnya karena setiap orang memilih diberikan lima surat suara yakni surat suara Calon Presiden dan Wapres, lalu DPD, DPR RI, DPR Papua dan DPRD Kabupaten Biak Numfor.

  “Setelah kotak suara dibuka, ternyata ada perbedaan jumlah surat suara di lima kotak suara di TPS itu, mestinya jumlahnya kan sama. Nah, setelah kami cros cek dalam investigasi ternyata diakui kalau surat suara sisa digunakan juga dan diduga kuat dicoblos orang tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Saereri Dukung DOB KPU

  Selain itu, satu dari dua TPS di Kampung Anggopi juga ditemukan tidak ada C7 atau bukti pengecekan setiap orang yang memilih. “Mestinya kalau ada daftar C7, disitu jumlah daftar pemilih yang disiapkan ketika mencoblos, artinya habis mencoblos maka nama orang itu langsung dicoret, tapi itu ternyata tidak ada ketika kami cari. Untuk itu, PSU memang harus dilakukan dan itulah amanat UU,” tegas Kasim yang juga adalah Ketua STIH Biak.(itb/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya