Wednesday, October 15, 2025
27 C
Jayapura

Pejabat atau Badan Publik Berhati-hati dengan Ormas Berkedok THR

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati – hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas – orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

“Pada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,” kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  3000 Jemaah Ikuti Salat Idul Fitri di Masjid Agung Baitulrahman Biak

“Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pelaku usaha ataupun badan publik agar lebih berhati – hati dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas)  yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengaku ormas – orma tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.

Sebagaimana lanjut Jery, berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013. Mereka mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART.

“Pada dasarnya Ormas tersebut memiliki  mekanisme yang menjadi dasar proses perijinan itu sendiri,” kata Jery.

Lanjut Jery, sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedok THR. Mohon segera dilaporkan. Jery mengaku sejauh ini belum ada Ormas yang memasukan proposal THR.

Baca Juga :  Romanus Mbaraka Maju Bertarung Pilgub PPS

“Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya memaksa. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya