Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

PBJ Sosialisasi Pergub 14/2019 ke Pengusaha OAP di Sarmi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua saat melakukan sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua, Yorem Wanimbo, menyebutkan bahwa pihaknya mengambil peran memberikan pendampingan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 Hal ini terlihat dalam sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua yang dilakukan Biro PBJ Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. 

“Tujuan kegiatan pendampingan pengusaha OAP yang kami gelar ini merupakan tahap awal untuk melakukan pendampingan agar selanjutnya  kita dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap  pelaku usaha OAP yang menjadi titik konsentrasi Pergub 14/2019, turunan dari Perpres 17/2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” ungkap Yorem Wanimbo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (21/12).

Baca Juga :  OPD Dapat Terlibat Dengan e-Katalog

 Lanjutnya,  output dari kegiatan pendampingan pengusaha Orang Asli Papua  diharapkan agar pelaku usaha OAP memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga wajib mendaftarkan perusahaannya secara elektronik pada aplikasi SPSE, aplikasi OAP dan aplikasi SIKAP yang pendaftarannya dapat dilakukan pada LPSE Kabupaten Sarmi atau melalui LPSE Provinsi Papua.

 “Ke depan Biro PBJ Setda Provinsi Papua berencana melakukan pemetaan terhadap pengusaha OAP, sehingga kami dapat memiliki data berapa banyak pelaku usaha OAP yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Papua, sehingga  kita bisa mengatur strategi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi  terhadap pengusaha OAP yang sudah ikut berperan  didalam pembangunan di tanah Papua,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Resmi Menyerahkan Data Tenaga Honorer K2

Biro PBJ Setda Provinsi Papua juga melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE, SIKAP dan Aplikasi Pengusaha OAP, agar para pengusaha OAP bisa mengikuti proses lelang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar untuk pengadaan langsung, dan tender terbatas untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar yang pesertanya sesama khusus pengusaha OAP saja.

 “Yang jelas ada kekhususan di dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bagaimana mengoptimalkan Pengusaha OAP dalam pengerjaan proyek-proyek di Papua, melakukan pengawasan dan kita akan evaluasi sesuai tujuan dalam  pendampingan pelaku usaha OAP di Sarmi,” pungkasnya. (gr/ary)

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua saat melakukan sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua, Yorem Wanimbo, menyebutkan bahwa pihaknya mengambil peran memberikan pendampingan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 Hal ini terlihat dalam sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua yang dilakukan Biro PBJ Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. 

“Tujuan kegiatan pendampingan pengusaha OAP yang kami gelar ini merupakan tahap awal untuk melakukan pendampingan agar selanjutnya  kita dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap  pelaku usaha OAP yang menjadi titik konsentrasi Pergub 14/2019, turunan dari Perpres 17/2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” ungkap Yorem Wanimbo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (21/12).

Baca Juga :  Akhirnya Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Jayapura Selesai

 Lanjutnya,  output dari kegiatan pendampingan pengusaha Orang Asli Papua  diharapkan agar pelaku usaha OAP memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga wajib mendaftarkan perusahaannya secara elektronik pada aplikasi SPSE, aplikasi OAP dan aplikasi SIKAP yang pendaftarannya dapat dilakukan pada LPSE Kabupaten Sarmi atau melalui LPSE Provinsi Papua.

 “Ke depan Biro PBJ Setda Provinsi Papua berencana melakukan pemetaan terhadap pengusaha OAP, sehingga kami dapat memiliki data berapa banyak pelaku usaha OAP yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Papua, sehingga  kita bisa mengatur strategi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi  terhadap pengusaha OAP yang sudah ikut berperan  didalam pembangunan di tanah Papua,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Cari Alternatif Kantor Gubernur

Biro PBJ Setda Provinsi Papua juga melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE, SIKAP dan Aplikasi Pengusaha OAP, agar para pengusaha OAP bisa mengikuti proses lelang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar untuk pengadaan langsung, dan tender terbatas untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar yang pesertanya sesama khusus pengusaha OAP saja.

 “Yang jelas ada kekhususan di dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bagaimana mengoptimalkan Pengusaha OAP dalam pengerjaan proyek-proyek di Papua, melakukan pengawasan dan kita akan evaluasi sesuai tujuan dalam  pendampingan pelaku usaha OAP di Sarmi,” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya