Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Berdasarkan Intruksi Mendagri, Papua Masih Diberlakukan PPKM

JAYAPURA – Intruski Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 mendatang. Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 21 tahun 2022 itu, Mendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  75 Kasus Omicron dan  2 Kasus Delta Kembali Ditemukan

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yalimo.

Level 2 yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Baca Juga :  Ikuti Rakor Presiden Bersama Para Penjabat Kepala Daerah 

Sementara Level 3 yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura.

“Tetap jaga prokes dan laksanakan 3 T, Rumah Sakit dan PKM  tidak boleh kendor serta komunikasi dan koordinasi Satgas tetap dipertahankan,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua dr Silwanus Sumule.

Terkait dengan angka Covid yang semakin hari mengalami penurunan ini, dr Sumule mengimbau warga untuk tetap terapkan Prokes dan gunakan masker. (fia/gin)

JAYAPURA – Intruski Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 mendatang. Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 21 tahun 2022 itu, Mendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Ikuti Rakor Presiden Bersama Para Penjabat Kepala Daerah 

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yalimo.

Level 2 yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Baca Juga :  75 Kasus Omicron dan  2 Kasus Delta Kembali Ditemukan

Sementara Level 3 yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura.

“Tetap jaga prokes dan laksanakan 3 T, Rumah Sakit dan PKM  tidak boleh kendor serta komunikasi dan koordinasi Satgas tetap dipertahankan,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua dr Silwanus Sumule.

Terkait dengan angka Covid yang semakin hari mengalami penurunan ini, dr Sumule mengimbau warga untuk tetap terapkan Prokes dan gunakan masker. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya