Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lanjut atau Tunda Itu Kewenangan Presiden Bukan PB PON

Stadion Papua Bangkit ( FOTO: Erik / Cepos)

PON 2020 Papua

“Kalau kewenangan itu pada PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan digeser,” Yunus Wonda

JAYAPURA – Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menunda beberapa event olahraga. Di tanah air, beberapa event Kejuaraan cabang olahraga arus di undur. Termasuk kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 juga haru diundur hingga 29 Mei mendatang.

Kemudian bagaimana dengan nasib event olahraga akbar tanah air, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang seyogyanya akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November mendatang?

Dengan terus meningkatnya Covid-19 di tanah air. Dalam rapat virtual Komisi X DPR RI mulai menggiring penundaan event olahraga empat tahunan itu agar diundur, Komisi X sepakat merekomendasikan pelaksanaan PON diundur.

Menanggapi kondisi Pandemi Covid-19 saat ini yang terus meningkat, Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON Papua, Yunus Wonda mengatakan bahwa putusan pelaksanaan PON apakah mundur atau tetap sesuai jadwal adalah kewenangan Presiden RI, Joko Widido.

Baca Juga :  BTM: Target Runner Up

Kata Yunus, saat ini PB PON tetap bekerja melakukan persiapan sesuai jadwal. Namun apabila nantinya PON tetap terlaksana sesuai jadwal atau diundur karena covid-19 PB PON tetap siap melaksanakan tugasnya. Tapi soal penundaan bukan kewenangan PB PON.

“Yang berhak membatalkan PON atau menunda adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. Bukan kami PB PON. Saya mau tegaskan kepada seluruh publik dan masyarakat Papua, PB PON tidak dalam posisi untuk memutuskan PON itu dilaksanakan atau ditunda. Kami tidak ada kewenangan sama sekali untuk melakukan itu. Kewenangan membatalkan PON itu Presiden,” ungkap Yunus kepada awak media pekan lalu.

“Kalau hari ini kewenangan itu ada pada kami PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan hal yang hari ini dipikirkan oleh semua publik dan masyarakat Papua untuk PON digeser, tapi kami bukan dalam kapasitas itu,” sambungnya.

Baca Juga :  Bifor FC Papua Tersingkir

Dirinya juga menegaskan, bahwa penundaan PON bukanlah kewenangan PB PON. Yunus hanya berharap agar Covid-19 ini segera berlalu sehingga dapat beraktivitas normal lagi.

“Lebih baik kita fokus berdoa jaga kesehatan dan tetap tinggal di rumah, jika tak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah. Mari kita sama-sama jaga Papua ini dari penyebaran covid-19 ini, dengan tidak keluar rumah dan jaga jarak, sebab itu salah satu cara untuk memutuskan penyebaran virus yang mematikan ini,” tandasnya. (eri/gin).

Stadion Papua Bangkit ( FOTO: Erik / Cepos)

PON 2020 Papua

“Kalau kewenangan itu pada PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan digeser,” Yunus Wonda

JAYAPURA – Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menunda beberapa event olahraga. Di tanah air, beberapa event Kejuaraan cabang olahraga arus di undur. Termasuk kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 juga haru diundur hingga 29 Mei mendatang.

Kemudian bagaimana dengan nasib event olahraga akbar tanah air, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang seyogyanya akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November mendatang?

Dengan terus meningkatnya Covid-19 di tanah air. Dalam rapat virtual Komisi X DPR RI mulai menggiring penundaan event olahraga empat tahunan itu agar diundur, Komisi X sepakat merekomendasikan pelaksanaan PON diundur.

Menanggapi kondisi Pandemi Covid-19 saat ini yang terus meningkat, Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON Papua, Yunus Wonda mengatakan bahwa putusan pelaksanaan PON apakah mundur atau tetap sesuai jadwal adalah kewenangan Presiden RI, Joko Widido.

Baca Juga :  Bifor FC Papua Tersingkir

Kata Yunus, saat ini PB PON tetap bekerja melakukan persiapan sesuai jadwal. Namun apabila nantinya PON tetap terlaksana sesuai jadwal atau diundur karena covid-19 PB PON tetap siap melaksanakan tugasnya. Tapi soal penundaan bukan kewenangan PB PON.

“Yang berhak membatalkan PON atau menunda adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. Bukan kami PB PON. Saya mau tegaskan kepada seluruh publik dan masyarakat Papua, PB PON tidak dalam posisi untuk memutuskan PON itu dilaksanakan atau ditunda. Kami tidak ada kewenangan sama sekali untuk melakukan itu. Kewenangan membatalkan PON itu Presiden,” ungkap Yunus kepada awak media pekan lalu.

“Kalau hari ini kewenangan itu ada pada kami PB PON atau Ketua Umum PB PON, sudah pasti dengan kondisi dan keadaan seperti ini, kami akan memutuskan hal yang hari ini dipikirkan oleh semua publik dan masyarakat Papua untuk PON digeser, tapi kami bukan dalam kapasitas itu,” sambungnya.

Baca Juga :  Perparpenas, NPC Papua Turunkan 20 Atlet

Dirinya juga menegaskan, bahwa penundaan PON bukanlah kewenangan PB PON. Yunus hanya berharap agar Covid-19 ini segera berlalu sehingga dapat beraktivitas normal lagi.

“Lebih baik kita fokus berdoa jaga kesehatan dan tetap tinggal di rumah, jika tak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah. Mari kita sama-sama jaga Papua ini dari penyebaran covid-19 ini, dengan tidak keluar rumah dan jaga jarak, sebab itu salah satu cara untuk memutuskan penyebaran virus yang mematikan ini,” tandasnya. (eri/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya