Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Penguburan Jenazah Pasien Positif Covid-19 Sesuai Protap

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Penguburan Jenazah Pasien Positif Covid-19 Sesuai Protap

JAYAPURA-Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) menjelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 dilakukan berdasarkan prosedur atau protokol pemakaman yang disepakati bersama dan dibuat produk hukumnya oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Kalau ada kasus kematian pasien positif Covid-19 di rumah sakit, maka rumah sakit dimana yang bersangkutan dirawat memiliki tanggung jawab untuk melakukan preparasi jenazah dan persiapan peti jenazah,” jelas dr. Silwanus Sumule dalam video conference, Senin (6/2) kemarin.

Berdasarkan prosedur/protokol pemakamannya, pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia harus dibungkus dan diberikan disinfektan. Kemudian diletakkan dalam peti jenazah. Peti jenazah yang ditutup akan disolder, kemudian peti jenazah itu akan diberikan disinfektan.

“Sementara untuk petugas pemakaman harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selanjutnya, untuk persiapan liang lahat, menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota. Seperti halnya di Kota Jayapura menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura. Kami mengetahui bahwa Wali Kota Jayapura telah memutuskan bahwa tempat untuk memakamkan jenazah Covid-19 ialah di Pemakaman Buper,” terangnya.

Ditambahkan, pemerintah tingkat provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua memfasilitasi rumah sakit untuk menyiapkan peti jenazah dan hal-hal yang berkaitan dengan preparasi jenazah.

Baca Juga :  Olah TKP Kebakaran Pasar Pharaa, Ini Kesimpulan Polisi

“Jadi, semuanya ini dilakukan berdasarkan protap, yang sesuai dengan prosedur yang sangat ketat, serta dilakukan oleh petugas yang berkompeten. Jadi, kalau masyarakat masih belum menerima, saya pikir ini persoalan belum kita menjelaskan kepada mereka. Percayalah bahwa apa yang kita kerjakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. 

Sementara itu, dua hari lalu para pengguna media sosial di Jayapura dibuat kaget dengan kabar meninggalnya seorang pasien Covid 19. Kabar yang selama ini diharapkan tak terjadi namun akhirnya bisa jebol alias ada yang tumbang akibat virus ini. 

Mirisnya setelah kabar ini justru muncul berbagai informasi berantai yang berisi tentang identitas dan informasi terkait pasien tersebut. Bahkan ada juga foto yang beredar sehingga menambah beban moril bagi pihak keluarga.

Terkait ini Sekjen Barisan Merah Putih (BPM), Yonas Nusy mencermati bahwa ada hal-hal yang bisa disebar dan ada privasi yang tak patut disebarkan. Ia berharap masyarakat bisa memilah dimana tidak semua hal patut diinformasikan apalagi berkaitan dengan penyakit. “Yang saya tahu secara etika ini juga tidak boleh. Penyakit itu masalah privasi antara pasien dan dokter dan dokter juga tak boleh memberitahu ke publik luar tanpa seizin pasien atau keluarga yang bersangkutan,” kata Yonas, Senin (6/4). 

Baca Juga :  Pilkada Teluk Wondama, PSU di Empat TPS

 Pria yang  baru saja mengakhiri masa tugasnya di DPR Papua melihat bahwa saat ini publik cukup memahami soal bahaya virus dan penyebarannya. Sedangkan untuk siapa saja pasien dan meninggal karena apa bukan lagi menjadi hak public, karena privasi pasien. “Kalau dibilang mengapa menteri dan bupati bisa diumumkan saya pikir itu karena yang bersangkutan adalah pablik figur yang apapun dilakukan pasti diketahui masyarakat. Ini  berbeda dengan masyarakat sipil umumnya karena bisa saja akan melahirkan stigma. Jadi saya tidak setuju jika informasi pasien justru dibuka ke publik,” tegasnya. 

 Ia meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Perwakilan Papua juga bisa mengingatkan para medis untuk menjaga privasi pasien dan tidak menyebar tanpa persetujuan pasien. “Ibarat saya yang sakit lalu dipublis bisa saja karena malu akhirnya psikologi tertekan dan kondisi semakin buruk. Ini belum beban moril yang ditanggung oleh keluarga. Jadi pasien bisa semakin parah hanya karena sikap ingin menyebar informasi tadi,” pungkasnya. (gr/ade/nat)

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Penguburan Jenazah Pasien Positif Covid-19 Sesuai Protap

JAYAPURA-Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) menjelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 dilakukan berdasarkan prosedur atau protokol pemakaman yang disepakati bersama dan dibuat produk hukumnya oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Kalau ada kasus kematian pasien positif Covid-19 di rumah sakit, maka rumah sakit dimana yang bersangkutan dirawat memiliki tanggung jawab untuk melakukan preparasi jenazah dan persiapan peti jenazah,” jelas dr. Silwanus Sumule dalam video conference, Senin (6/2) kemarin.

Berdasarkan prosedur/protokol pemakamannya, pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia harus dibungkus dan diberikan disinfektan. Kemudian diletakkan dalam peti jenazah. Peti jenazah yang ditutup akan disolder, kemudian peti jenazah itu akan diberikan disinfektan.

“Sementara untuk petugas pemakaman harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selanjutnya, untuk persiapan liang lahat, menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota. Seperti halnya di Kota Jayapura menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura. Kami mengetahui bahwa Wali Kota Jayapura telah memutuskan bahwa tempat untuk memakamkan jenazah Covid-19 ialah di Pemakaman Buper,” terangnya.

Ditambahkan, pemerintah tingkat provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua memfasilitasi rumah sakit untuk menyiapkan peti jenazah dan hal-hal yang berkaitan dengan preparasi jenazah.

Baca Juga :  Pilkada Teluk Wondama, PSU di Empat TPS

“Jadi, semuanya ini dilakukan berdasarkan protap, yang sesuai dengan prosedur yang sangat ketat, serta dilakukan oleh petugas yang berkompeten. Jadi, kalau masyarakat masih belum menerima, saya pikir ini persoalan belum kita menjelaskan kepada mereka. Percayalah bahwa apa yang kita kerjakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. 

Sementara itu, dua hari lalu para pengguna media sosial di Jayapura dibuat kaget dengan kabar meninggalnya seorang pasien Covid 19. Kabar yang selama ini diharapkan tak terjadi namun akhirnya bisa jebol alias ada yang tumbang akibat virus ini. 

Mirisnya setelah kabar ini justru muncul berbagai informasi berantai yang berisi tentang identitas dan informasi terkait pasien tersebut. Bahkan ada juga foto yang beredar sehingga menambah beban moril bagi pihak keluarga.

Terkait ini Sekjen Barisan Merah Putih (BPM), Yonas Nusy mencermati bahwa ada hal-hal yang bisa disebar dan ada privasi yang tak patut disebarkan. Ia berharap masyarakat bisa memilah dimana tidak semua hal patut diinformasikan apalagi berkaitan dengan penyakit. “Yang saya tahu secara etika ini juga tidak boleh. Penyakit itu masalah privasi antara pasien dan dokter dan dokter juga tak boleh memberitahu ke publik luar tanpa seizin pasien atau keluarga yang bersangkutan,” kata Yonas, Senin (6/4). 

Baca Juga :  Bupati Mimika Nonaktif, Divonis Bebas

 Pria yang  baru saja mengakhiri masa tugasnya di DPR Papua melihat bahwa saat ini publik cukup memahami soal bahaya virus dan penyebarannya. Sedangkan untuk siapa saja pasien dan meninggal karena apa bukan lagi menjadi hak public, karena privasi pasien. “Kalau dibilang mengapa menteri dan bupati bisa diumumkan saya pikir itu karena yang bersangkutan adalah pablik figur yang apapun dilakukan pasti diketahui masyarakat. Ini  berbeda dengan masyarakat sipil umumnya karena bisa saja akan melahirkan stigma. Jadi saya tidak setuju jika informasi pasien justru dibuka ke publik,” tegasnya. 

 Ia meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Perwakilan Papua juga bisa mengingatkan para medis untuk menjaga privasi pasien dan tidak menyebar tanpa persetujuan pasien. “Ibarat saya yang sakit lalu dipublis bisa saja karena malu akhirnya psikologi tertekan dan kondisi semakin buruk. Ini belum beban moril yang ditanggung oleh keluarga. Jadi pasien bisa semakin parah hanya karena sikap ingin menyebar informasi tadi,” pungkasnya. (gr/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya