Sunday, May 12, 2024
24.7 C
Jayapura

Penting Bagi Caleg, Capres, dan Parpol Agar Baliho Pemilu Agar Tidak Dicopot

2. Ukuran dan Tampilan

KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

3. Pajak Pemasangan

Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.

4. Izin dan Perizinan

Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar, Berkas Anies-Cak Imin Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa balihobaliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (*)

Sumber: KPU RI              |        Jawapos

2. Ukuran dan Tampilan

KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

3. Pajak Pemasangan

Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.

4. Izin dan Perizinan

Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar, Berkas Anies-Cak Imin Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa balihobaliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (*)

Sumber: KPU RI              |        Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya