Wednesday, July 23, 2025
21.5 C
Jayapura

MK Putuskan Sekolah Level Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Strategi tersebut, lanjut Pratikno, mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.

Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, 1 juta lebih lulusan yang tidak melanjutkan sekolah, serta lebih dari 2 juta anak yang belum pernah bersekolah.

Pratikno menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kewenangan Terbatas, Kadis Pendidikan Provinsi Titip Pesan Lewat Kepala Sekolah

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan daerah untuk mengimplementasiikan putusan MK.

“Putusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wamendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini pemerintah kabupaten/kota sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). (*/Jawapos)

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Strategi tersebut, lanjut Pratikno, mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.

Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.

Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, 1 juta lebih lulusan yang tidak melanjutkan sekolah, serta lebih dari 2 juta anak yang belum pernah bersekolah.

Pratikno menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

“Tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dipercepat, Nasib Hakim MK Diputus Pekan Depan

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan daerah untuk mengimplementasiikan putusan MK.

“Putusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wamendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini pemerintah kabupaten/kota sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). (*/Jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya