Saturday, December 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Pengedar Ganja Diringkus

BOVEN DIGOEL – Dua pengedar Narkotika jenis ganja di Kabupaten Boven Digoel berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Boven Digoel. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial MK (25) dan HO (26). Keduanya diringkus di rumah MK, Rabu (23/11) sekira pukul 18.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK,  didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan S.Sos  saat menggelar press release, mengungkapkan, awalnya, pihaknya mengamankan 4 orang, masing-masing MK, HO, AT dan YM.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 4 orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 lainnya tidak terlibat. Kronologi  penangkapan berawal dari tim khusus  mengamankan MK yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada  saat baru keluar rumahnya, sehingga dilakukan  pemeriksaan dan didapati barang bukti ganja kering siap edar di kardus handphone dan disimpan di  tas pelaku.

Baca Juga :  Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

Mendapati barang bukti tersebut, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke   rumah pelaku dan didapati  3 orang dalam satu kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, di dapati barang bukti ganja di dalam salon speaker.

‘’Tersangka HO yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang membawa  ganja ke Kabupaten  Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara  dan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Boven Digoel,’’ kata Kapolres, Senin (28/11).

   Dikatakan, dari hasil keterangan kedua  tersangka bahwa  penjualan  ganja tersebut dilakukan kepada anak muda dan pelajar yang ada di Boven Digoel. Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan  berupa ganja kering dengan berat  499,29 gram, uang  tunai Rp 618.000, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior, 1 buah tas noken tali genemo, 1 unit speaker salon warna hitam, 1  buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.

Baca Juga :  Komitmen Benahi Pendidikan 

“Dari penyidikan, kedua tersangka NMK dan HO dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan,  kedepannya pihaknya  akan berkordinasi dengan  pemerintah kabupaten  tetangga dan tetap memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba. (ulo/tho)

BOVEN DIGOEL – Dua pengedar Narkotika jenis ganja di Kabupaten Boven Digoel berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Boven Digoel. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial MK (25) dan HO (26). Keduanya diringkus di rumah MK, Rabu (23/11) sekira pukul 18.00 WIT.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK,  didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan S.Sos  saat menggelar press release, mengungkapkan, awalnya, pihaknya mengamankan 4 orang, masing-masing MK, HO, AT dan YM.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 4 orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 lainnya tidak terlibat. Kronologi  penangkapan berawal dari tim khusus  mengamankan MK yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada  saat baru keluar rumahnya, sehingga dilakukan  pemeriksaan dan didapati barang bukti ganja kering siap edar di kardus handphone dan disimpan di  tas pelaku.

Baca Juga :  Dewan Janji Buat RUU TPKS Bagus

Mendapati barang bukti tersebut, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke   rumah pelaku dan didapati  3 orang dalam satu kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, di dapati barang bukti ganja di dalam salon speaker.

‘’Tersangka HO yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang membawa  ganja ke Kabupaten  Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara  dan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Boven Digoel,’’ kata Kapolres, Senin (28/11).

   Dikatakan, dari hasil keterangan kedua  tersangka bahwa  penjualan  ganja tersebut dilakukan kepada anak muda dan pelajar yang ada di Boven Digoel. Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan  berupa ganja kering dengan berat  499,29 gram, uang  tunai Rp 618.000, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior, 1 buah tas noken tali genemo, 1 unit speaker salon warna hitam, 1  buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.

Baca Juga :  Ribuan Warga Merauke Ikuti Jalan Sehat

“Dari penyidikan, kedua tersangka NMK dan HO dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan,  kedepannya pihaknya  akan berkordinasi dengan  pemerintah kabupaten  tetangga dan tetap memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya