BOVEN DIGOEL – Dua pengedar Narkotika jenis ganja di Kabupaten Boven Digoel berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Boven Digoel. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial MK (25) dan HO (26). Keduanya diringkus di rumah MK, Rabu (23/11) sekira pukul 18.00 WIT.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan S.Sos saat menggelar press release, mengungkapkan, awalnya, pihaknya mengamankan 4 orang, masing-masing MK, HO, AT dan YM.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 4 orang yang diamankan tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 2 lainnya tidak terlibat. Kronologi penangkapan berawal dari tim khusus mengamankan MK yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada saat baru keluar rumahnya, sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti ganja kering siap edar di kardus handphone dan disimpan di tas pelaku.
Mendapati barang bukti tersebut, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku dan didapati 3 orang dalam satu kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, di dapati barang bukti ganja di dalam salon speaker.
‘’Tersangka HO yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang membawa ganja ke Kabupaten Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara dan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Boven Digoel,’’ kata Kapolres, Senin (28/11).
Dikatakan, dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa penjualan ganja tersebut dilakukan kepada anak muda dan pelajar yang ada di Boven Digoel. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering dengan berat 499,29 gram, uang tunai Rp 618.000, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior, 1 buah tas noken tali genemo, 1 unit speaker salon warna hitam, 1 buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.
“Dari penyidikan, kedua tersangka NMK dan HO dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelasnya.
Kapolres juga menambahkan, kedepannya pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten tetangga dan tetap memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba. (ulo/tho)