Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Terhadap Negara Tak Diakui

JAKARTA-Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempertimbangkan kinerja dan kebijakan dirinya dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.Hal ini disampaikan SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” ucap SYL.
Baca Juga :  Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun
JAKARTA-Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempertimbangkan kinerja dan kebijakan dirinya dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.Hal ini disampaikan SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” ucap SYL.
Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Perubahan Jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Artikel Lainnya