Terduga Maling Ayam di Tabanan Tewas Dimassa Viral di Medsos

Pemkab Buleleng mengupayakan kedua anak korban melanjutkan pendidikan dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan anak mendiang yang duduk di bangku SMK melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem. Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi istri mendiang serta mengusulkan bedah rumah mendiang. Pemkab juga akan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan penanganan trauma bagi anak-anak korban.

Setelah dibawa ke rumah duka, jasad KD telah menjalani proses pemakaman sesuai dengan aturan hukum adat dan teologi Hindu Bali. Jenazah almarhum langsung dikubur (mependem) di setra (kuburan) tanpa melalui prosesi pengabenan. Dalam ajaran Hindu Bali, kematian akibat dihakimi massa dikategorikan sebagai salah pati (kematian tidak wajar atau tragis), sehingga jenazahnya tidak diperbolehkan langsung dibakar.

Baca Juga :  Pos Militer Dituding Persempit Ruang HIdup

Penguburan ini bertujuan untuk menetralisasi energi negatif serta mengembalikan unsur Panca Maha Bhuta ke alam secara perlahan, di mana prosesi pengabenan baru dapat dilaksanakan minimal 3 hingga 5 tahun mendatang atau menunggu upacara pengabenan kolektif (Atma Wedana) di desa asal almarhum.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Pemkab Buleleng mengupayakan kedua anak korban melanjutkan pendidikan dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan anak mendiang yang duduk di bangku SMK melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem. Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi istri mendiang serta mengusulkan bedah rumah mendiang. Pemkab juga akan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan penanganan trauma bagi anak-anak korban.

Setelah dibawa ke rumah duka, jasad KD telah menjalani proses pemakaman sesuai dengan aturan hukum adat dan teologi Hindu Bali. Jenazah almarhum langsung dikubur (mependem) di setra (kuburan) tanpa melalui prosesi pengabenan. Dalam ajaran Hindu Bali, kematian akibat dihakimi massa dikategorikan sebagai salah pati (kematian tidak wajar atau tragis), sehingga jenazahnya tidak diperbolehkan langsung dibakar.

Baca Juga :  Ajakan Jatuhkan Presiden Sebelum 2029 Hebohkan Dunia Maya

Penguburan ini bertujuan untuk menetralisasi energi negatif serta mengembalikan unsur Panca Maha Bhuta ke alam secara perlahan, di mana prosesi pengabenan baru dapat dilaksanakan minimal 3 hingga 5 tahun mendatang atau menunggu upacara pengabenan kolektif (Atma Wedana) di desa asal almarhum.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya