Pemkab Buleleng mengupayakan kedua anak korban melanjutkan pendidikan dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan anak mendiang yang duduk di bangku SMK melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem. Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi istri mendiang serta mengusulkan bedah rumah mendiang. Pemkab juga akan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan penanganan trauma bagi anak-anak korban.
Setelah dibawa ke rumah duka, jasad KD telah menjalani proses pemakaman sesuai dengan aturan hukum adat dan teologi Hindu Bali. Jenazah almarhum langsung dikubur (mependem) di setra (kuburan) tanpa melalui prosesi pengabenan. Dalam ajaran Hindu Bali, kematian akibat dihakimi massa dikategorikan sebagai salah pati (kematian tidak wajar atau tragis), sehingga jenazahnya tidak diperbolehkan langsung dibakar.
Penguburan ini bertujuan untuk menetralisasi energi negatif serta mengembalikan unsur Panca Maha Bhuta ke alam secara perlahan, di mana prosesi pengabenan baru dapat dilaksanakan minimal 3 hingga 5 tahun mendatang atau menunggu upacara pengabenan kolektif (Atma Wedana) di desa asal almarhum.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pemkab Buleleng mengupayakan kedua anak korban melanjutkan pendidikan dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan anak mendiang yang duduk di bangku SMK melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem. Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi istri mendiang serta mengusulkan bedah rumah mendiang. Pemkab juga akan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan penanganan trauma bagi anak-anak korban.
Setelah dibawa ke rumah duka, jasad KD telah menjalani proses pemakaman sesuai dengan aturan hukum adat dan teologi Hindu Bali. Jenazah almarhum langsung dikubur (mependem) di setra (kuburan) tanpa melalui prosesi pengabenan. Dalam ajaran Hindu Bali, kematian akibat dihakimi massa dikategorikan sebagai salah pati (kematian tidak wajar atau tragis), sehingga jenazahnya tidak diperbolehkan langsung dibakar.
Penguburan ini bertujuan untuk menetralisasi energi negatif serta mengembalikan unsur Panca Maha Bhuta ke alam secara perlahan, di mana prosesi pengabenan baru dapat dilaksanakan minimal 3 hingga 5 tahun mendatang atau menunggu upacara pengabenan kolektif (Atma Wedana) di desa asal almarhum.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q