Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Resmi Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8). Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Jakarta pada periode ini.

Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.

“Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca Juga :  Golkar "Kunci" Ketua DPRP

Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024.

“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8),” lanjut Afif. P

DI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah.

Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, sesuai nomor urut partainya:

PKB: 16.115.358 (memenuhi ambang batas)

Partai Gerindra: 20.071.345 (memenuhi ambang batas)

PDI Perjungan: 25.384.673 (memenuhi ambang batas)

Partai Golkar: 23.208.488 (memenuhi ambang batas)

Partai Nasdem: 14.660.328 (memenuhi ambang batas)

Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi ambang batas)

Baca Juga :  DKI Menurun, DIY dan Jatim Naik.

Partai Gelora: 1.282.000 (tidak memenuhi ambang batas)

PKS: 12.781.241 (memenuhi ambang batas)

PKN: 326.803 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Garuda: 406.884 (tidak memenuhi ambang batas)

PAN: 10.984.639 (memenuhi ambang batas)

Partai Bulan Bintang: 484.487 (tidak memenuhi  ambang batas)

Partai Demokrat: 11.283.053 (memenuhi ambang batas)

PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Perindo: 1.955.131 (tidak memenuhi ambang batas)

PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi ambang batas)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8). Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Jakarta pada periode ini.

Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.

“Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo, Polri Terbitkan SKCK

Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024.

“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8),” lanjut Afif. P

DI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah.

Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, sesuai nomor urut partainya:

PKB: 16.115.358 (memenuhi ambang batas)

Partai Gerindra: 20.071.345 (memenuhi ambang batas)

PDI Perjungan: 25.384.673 (memenuhi ambang batas)

Partai Golkar: 23.208.488 (memenuhi ambang batas)

Partai Nasdem: 14.660.328 (memenuhi ambang batas)

Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi ambang batas)

Baca Juga :  Start Tahapan, KPU Butuh Rp 8 Triliun

Partai Gelora: 1.282.000 (tidak memenuhi ambang batas)

PKS: 12.781.241 (memenuhi ambang batas)

PKN: 326.803 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Garuda: 406.884 (tidak memenuhi ambang batas)

PAN: 10.984.639 (memenuhi ambang batas)

Partai Bulan Bintang: 484.487 (tidak memenuhi  ambang batas)

Partai Demokrat: 11.283.053 (memenuhi ambang batas)

PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Perindo: 1.955.131 (tidak memenuhi ambang batas)

PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi ambang batas)

Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi ambang batas)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya