“Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima,” sambungnya.
Sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya, setelah MK menerima laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu diajukan ke MK dengan nomor register 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. Putusan itu menuai polemik.
Sejumlah pihak menilai, Ketua MKÂ Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, untuk maju cawapres melalui putusan MK yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah. (*)
Sumber:Â Â Jawapos