Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sekitar 58,03 persen atau setara Rp34,57 triliun dari Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Alokasi tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, gudang, serta perlengkapan operasional koperasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Total pagu Dana Desa pada 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih, dengan besaran mencapai 58,03 persen dari pagu Dana Desa tiap desa atau sekitar Rp34,57 triliun secara nasional.
Rencana impor itu sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Ia menyebut perusahaan akan mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional logistik KDKMP. Joao awalnya menyatakan tidak akan mengubah kebijakan impor meskipun menuai polemik.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar seribu unit mobil pikap single cabin sudah tiba di Indonesia pada Februari ini. Menurut dia, keputusan impor didasarkan pada pertimbangan harga, kualitas, dan ketersediaan produk serupa di dalam negeri.
Namun setelah pernyataan Dasco, sikap Agrinas berubah. Joao menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah dan DPR. “Dari DPR bilang apa kami ikut, pemerintah bilang apa kami ikut. Pokoknya kami taat, setia, loyal kepada negara dan rakyat,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau pemerintah agar taat prosedur.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. “Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan unsur pengawas menjadi penting dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk kebutuhan pengadaan kendaraan oleh Agrinas. Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India oleh Agrinas untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Penolakan keras datang dari kalangan industri.