Wednesday, June 25, 2025
26 C
Jayapura

KPK Panggil Dua ASN Pemprov Papua Usut Kasus Dana Operasional

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASB, dan AY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Budi mengatakan bahwa identitas dari kedua saksi tersebut adalah staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua, dan staf biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah ASN di Dinas PUPR Pemprov Papua Abraham Steven Bonay (ASB), dan ASN di Setda Provinsi Papua Adi Yuwono (AY).

Baca Juga :  Masalah El Nino, Gubernur Berikan Perhatian Khusus

Sebelumnya, KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASB, dan AY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Budi mengatakan bahwa identitas dari kedua saksi tersebut adalah staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua, dan staf biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah ASN di Dinas PUPR Pemprov Papua Abraham Steven Bonay (ASB), dan ASN di Setda Provinsi Papua Adi Yuwono (AY).

Baca Juga :  Paus Fransiskus Wafat, Siapa yang Akan Jadi Penggantinya?

Sebelumnya, KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya