Thursday, April 3, 2025
23.7 C
Jayapura

Hasil Pemeriksaan, 76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Salah satu kebijakan tersebut adalah istitaah kesehatan. Yakni, memeriksa kemampuan CJH dari segi kesehatan. Jika mampu secara jasmani, CJH tersebut boleh diberangkatkan.

Data terakhir, dari 200 ribu lebih CJH yang diperiksa, sebanyak 2.129 calon jemaah dinyatakan tidak istitaah kesehatan. Sehingga, mereka berpotensi tidak lolos untuk berangkat ke Tanah Suci.

Lantas, bagaimana dengan jemaah lain yang masuk kategori risiko tinggi? Lilik mengatakan, mereka dinyatakan masih masuk kategori istitaah kesehatan. ”Kondisi mereka akan terus dipantau tim kesehatan di semua tingkatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Lilik, Pusat Kesehatan Haji memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya, pemasangan kode deteksi kesehatan para CJH.

Sementara itu, Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes membuat kebijakan khusus bagi calon jemaah haji (CJH) tahun 2024 di wilayah Jatim dan Jateng. Seluruh CJH di dua provinsi itu wajib menjalani vaksinasi polio. Sekaligus tetap divaksin meningitis seperti yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga :  BPJS Berikan  Apresiasi ke Badan Usaha yang Dukung Program JKN

Kebijakan baru tersebut tidak lepas dari temuan persebaran kasus polio di dua provinsi itu. ”Hanya untuk jemaah di Jatim dan Jateng saja. Yang lain tidak,” ungkap Lilik.

Sebelumnya, Kemenkes menemukan kasus positif polio di dua daerah di Jatim serta satu daerah di Jateng. ”Untuk kasusnya sudah selesai. Jadi, vaksinasi ini untuk mencegah potensi penularan kepada para jemaah haji,” jelasnya.

Di luar dua vaksinasi itu, sebenarnya ada sejumlah vaksinasi tambahan yang diperlukan para jemaah haji. Contohnya pneumonia. Namun, Kemenkes tidak memberlakukannya. Sebab, penyakit itu masih bisa diantisipasi dengan cara lain. ’’Kami juga akan menambah stok obat selama musim haji,’’ katanya.

Pada bagian lain, Kemenag RI memberlakukan aturan baru perihal pelaksanaan pembayaran dam (denda) oleh para jemaah haji karena melanggar ketentuan haji. Selama ini dam para jemaah yang mayoritas berupa kambing didistribusikan kepada orang tak mampu di Arab Saudi, tapi mulai tahun ini akan dikirim ke Indonesia untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  Datangi Polres, PGRI Yapen Dukungan Pengungkapan Kasus Penganiayaan Guru

Salah satu kebijakan tersebut adalah istitaah kesehatan. Yakni, memeriksa kemampuan CJH dari segi kesehatan. Jika mampu secara jasmani, CJH tersebut boleh diberangkatkan.

Data terakhir, dari 200 ribu lebih CJH yang diperiksa, sebanyak 2.129 calon jemaah dinyatakan tidak istitaah kesehatan. Sehingga, mereka berpotensi tidak lolos untuk berangkat ke Tanah Suci.

Lantas, bagaimana dengan jemaah lain yang masuk kategori risiko tinggi? Lilik mengatakan, mereka dinyatakan masih masuk kategori istitaah kesehatan. ”Kondisi mereka akan terus dipantau tim kesehatan di semua tingkatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Lilik, Pusat Kesehatan Haji memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya, pemasangan kode deteksi kesehatan para CJH.

Sementara itu, Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes membuat kebijakan khusus bagi calon jemaah haji (CJH) tahun 2024 di wilayah Jatim dan Jateng. Seluruh CJH di dua provinsi itu wajib menjalani vaksinasi polio. Sekaligus tetap divaksin meningitis seperti yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga :  Permintaan Tiket Intra Papua Mulai Meningkat

Kebijakan baru tersebut tidak lepas dari temuan persebaran kasus polio di dua provinsi itu. ”Hanya untuk jemaah di Jatim dan Jateng saja. Yang lain tidak,” ungkap Lilik.

Sebelumnya, Kemenkes menemukan kasus positif polio di dua daerah di Jatim serta satu daerah di Jateng. ”Untuk kasusnya sudah selesai. Jadi, vaksinasi ini untuk mencegah potensi penularan kepada para jemaah haji,” jelasnya.

Di luar dua vaksinasi itu, sebenarnya ada sejumlah vaksinasi tambahan yang diperlukan para jemaah haji. Contohnya pneumonia. Namun, Kemenkes tidak memberlakukannya. Sebab, penyakit itu masih bisa diantisipasi dengan cara lain. ’’Kami juga akan menambah stok obat selama musim haji,’’ katanya.

Pada bagian lain, Kemenag RI memberlakukan aturan baru perihal pelaksanaan pembayaran dam (denda) oleh para jemaah haji karena melanggar ketentuan haji. Selama ini dam para jemaah yang mayoritas berupa kambing didistribusikan kepada orang tak mampu di Arab Saudi, tapi mulai tahun ini akan dikirim ke Indonesia untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga :  Pengurus BWI Provinsi Papua Periode 2023-2026 Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya