SURABAYA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Keputusan ini diambil setelah majelis menilai MS terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.
“Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” ujarnya, Selasa (24/2).
Dadang menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan.
“Hasil sidang ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Polres Tual sebelumnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. Peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Saat berada di Desa Fiditan, Kota Tual, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.
SURABAYA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Keputusan ini diambil setelah majelis menilai MS terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.
“Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” ujarnya, Selasa (24/2).
Dadang menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan.
“Hasil sidang ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Polres Tual sebelumnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. Peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Saat berada di Desa Fiditan, Kota Tual, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.