Friday, October 24, 2025
28 C
Jayapura

Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Jadi Pertama di Dunia

JAKARTA – Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta. Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya. Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Baca Juga :  Gempa Sumedang Dipicu Sesar yang Belum Teridentifikasi, Tanggap Darurat 7 Hari

“Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu,” ucapnya.

“Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan. Akhirnya apa, supply makanannya terhenti. Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” jelasnya.

JAKARTA – Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta. Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya. Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dalami Dugaan Suap Tiga Hakim Penyidang Kasus Harvey Moeis

“Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu,” ucapnya.

“Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan. Akhirnya apa, supply makanannya terhenti. Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/