Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.
Lebih jauh Abdul menyampaikan semua pihak harus mementingkan kepentingan bangsa yang harus diutamakan, perbedaan pendapat dalam demokrasi menjadi hal biasa, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.
“Kepentingan bangsa dan negara itu yang perlu didahulukan kalau masalah perbedaan pendapat itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, biasa tetapi jangan sampai hal-hal yang demikian itu mewabah dan melama. Kita kan sudah merasakan 2019 itu seperti apa ada friksi-friksi cebong kampret. Itu kan sudah berasa,” ucapnya.
Yang diperlukan saat ini kata Abdul kembali bersatu untuk membangun bangsa ke depan dan merawat kebersamaan.
“Yang diperlukan itu adalah kebersamaan dan persatuan sehingga dapat terawat kalau sudah terawat bagaimana pembinaannya, bagaimana dengan masing-masing kita memberikan sumbangan,” paparnya.
Sementara itu, usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya terkait hasil Pilpres 2024 Anies Baswedan mengunjungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Cikini, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan tiba di NasDem Tower sekitar pukul 17.45 WIB. Terlihat mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Namun, ia tiba dengan tanpa didampingi Muhaimin Iskandar.
Mewakili Surya Paloh, Anies disambut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim dan jajaran kader lainnya.
Ia hanya berbincang kecil saat memasuki NasDem Tower. Sesekali Anies masih menimbulkan senyum menyapa wartawan. Namun saat ditanya maksud dan tujuannya datang ataupun tanggapan soal hasil sidang sengketa Pilpres, ia tak banyak bicara.
Di tempat terpisah, Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons ditolaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi.