Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Berkedok Tempat Pencucian Motor, Produsen Miras CT Dibekuk

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan salah satu lokasi yang digunakan oleh pelaku Harianto Biga (49) membuat Miras CT yang berada di Jalan Irian. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat jika rumah berkedok tempat pencucian motor itu, juga memproduksi miras CT.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei. A.B. SE membenarkan adanya temuan lokasi pembuatan miras ilegal di Jalan Irian Minggu (21/11) kemarin sekitar Pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah pencucian motor. Polisi berhasil mengamankan satu orang pembuat atas nama Harianto Biga (49).

  “Benar kami temukan tempat pembuatan miras di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pencucian motor dan mengamankan seorang pelaku yang membuat miras tersebut dengan beberapa barang bukti,”ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Amran kembali Dilantik jadi Menteri Pertanian

   Kapolres menyatakan dari barang bukti yang didapatkan, yakni 1 buah ember merah besar berisi Balo yang belum dimasak sebanyak 20 Liter, 4 buah jerigen ukuran 5 liter, dimana 3  jerigen tersebut berisi miras Cap Tikus dalam keadaan penuh dan satu  jerigen berisi 1 liter minuman Keras CapTikus, 1  buah tabung dan kompor merek Hock  yang diduga untuk memasak CT.

  Menurut Kapolres, anggota  piket regu siaga 2 bersama Sat.Narkoba yang dipimpin Ipda Heri mendatangi rumah tersebut kemudian memeriksa  bagian dalam rumah. Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, anggota mendapatkan barang bukti yang diduga minuman keras lokal Cap Tikus(CT) dan alat masaknya.  

   “Usai kami dapatkan bukti, anggota piket  regu siaga 2 dan  Satuan Narkoba mengamankan tersangka  Herianto Biga dan barang bukti menuju ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”tegasnya

Baca Juga :  Soal 12 Senjata Api, Bareskrim Polri: Seluruhnya Terdaftar Atas Nama SYL

   Kapolres Jayawijaya menyatakan bahwa saat ini,  pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Polres Jayawijaya guna dilakukan proses lebih lanjut. Sebab pembuatan miras ini seakan tidak ada habisnya. Meski polisi gencar melakukan  razia, namun tetap saja menemukan ada warga yang masih terus membuat miras ini.

   “Kita tahu bersama miras ini akan masalah criminal, sehingga kami perlu kerjasama dari warga apabila mengetahui tempat pembuatan miras, maka segera dilaporkan agar kami bisa melakukan tindakan kepada yang membuat,”tutup Kapolres.(jo/tri)

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan salah satu lokasi yang digunakan oleh pelaku Harianto Biga (49) membuat Miras CT yang berada di Jalan Irian. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat jika rumah berkedok tempat pencucian motor itu, juga memproduksi miras CT.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei. A.B. SE membenarkan adanya temuan lokasi pembuatan miras ilegal di Jalan Irian Minggu (21/11) kemarin sekitar Pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah pencucian motor. Polisi berhasil mengamankan satu orang pembuat atas nama Harianto Biga (49).

  “Benar kami temukan tempat pembuatan miras di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pencucian motor dan mengamankan seorang pelaku yang membuat miras tersebut dengan beberapa barang bukti,”ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Turunkan Alat Berat ke Jayapura

   Kapolres menyatakan dari barang bukti yang didapatkan, yakni 1 buah ember merah besar berisi Balo yang belum dimasak sebanyak 20 Liter, 4 buah jerigen ukuran 5 liter, dimana 3  jerigen tersebut berisi miras Cap Tikus dalam keadaan penuh dan satu  jerigen berisi 1 liter minuman Keras CapTikus, 1  buah tabung dan kompor merek Hock  yang diduga untuk memasak CT.

  Menurut Kapolres, anggota  piket regu siaga 2 bersama Sat.Narkoba yang dipimpin Ipda Heri mendatangi rumah tersebut kemudian memeriksa  bagian dalam rumah. Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, anggota mendapatkan barang bukti yang diduga minuman keras lokal Cap Tikus(CT) dan alat masaknya.  

   “Usai kami dapatkan bukti, anggota piket  regu siaga 2 dan  Satuan Narkoba mengamankan tersangka  Herianto Biga dan barang bukti menuju ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”tegasnya

Baca Juga :  Soal 12 Senjata Api, Bareskrim Polri: Seluruhnya Terdaftar Atas Nama SYL

   Kapolres Jayawijaya menyatakan bahwa saat ini,  pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Polres Jayawijaya guna dilakukan proses lebih lanjut. Sebab pembuatan miras ini seakan tidak ada habisnya. Meski polisi gencar melakukan  razia, namun tetap saja menemukan ada warga yang masih terus membuat miras ini.

   “Kita tahu bersama miras ini akan masalah criminal, sehingga kami perlu kerjasama dari warga apabila mengetahui tempat pembuatan miras, maka segera dilaporkan agar kami bisa melakukan tindakan kepada yang membuat,”tutup Kapolres.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya