Tuesday, September 30, 2025
22.4 C
Jayapura

Dibolehkan Kunjungan ke Luar Negeri, Tapi Harus Sampaikan Izin Tertulis

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama untuk keperluan berobat, karena situasi di dalam negeri sudah membaik.

“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan,” ucap Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9).

Tito menegaskan pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang mau perjalanan dinas ke luar negeri untuk keperluan berobat atau perjalanan kedinasan, dengan memastikan daerahnya dalam situasi aman.

Baca Juga :  Siapkan Sanksi untuk ASN pada Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

“Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah),” pungkasnya.(*/jwapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama untuk keperluan berobat, karena situasi di dalam negeri sudah membaik.

“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan,” ucap Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9).

Tito menegaskan pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang mau perjalanan dinas ke luar negeri untuk keperluan berobat atau perjalanan kedinasan, dengan memastikan daerahnya dalam situasi aman.

Baca Juga :  Jokowi Dukung Program Konektivitas dengan Papua Nugini

“Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah),” pungkasnya.(*/jwapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya