“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Sementara itu MK juga menyoroti fakta wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum karena sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kondisi tersebut menurut MK juga menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Mahkamah menilai wartawan berada di posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial sehingga pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, tetapi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Sementara itu MK juga menyoroti fakta wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum karena sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kondisi tersebut menurut MK juga menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Mahkamah menilai wartawan berada di posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial sehingga pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, tetapi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos