Saturday, January 24, 2026
26.9 C
Jayapura

MK: Harus Melalui Dewan Pers, Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Sementara itu MK juga menyoroti fakta wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum karena sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kondisi tersebut menurut MK juga menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Mahkamah menilai wartawan berada di posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial sehingga pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, tetapi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. (*)

Baca Juga :  BI Papua Tingkatkan Literasi Wartawan Ekbis Lewat Pelatihan Jurnalis

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Sementara itu MK juga menyoroti fakta wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum karena sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kondisi tersebut menurut MK juga menunjukkan potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Mahkamah menilai wartawan berada di posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial sehingga pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, tetapi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. (*)

Baca Juga :  Kontestasi Selesai, ABR-Harus Melenggang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya