Wednesday, October 1, 2025
22.3 C
Jayapura

KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal di Perairan Papua

Di sinilah kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut menangkap ikannya. Satu rumpon ilegal ini ketika sekali diangkat bisa mengambil 10 ton ikan. Rumpon-rumpon itu juga kemudian membuat terganggunya ekosistem sumber daya ikan, migrasi, nursery ground. Lalu menyebabkan nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan.

“Inilah yang coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan masih ada berapa rumpon ilegal lagi yang akan dilakukan penertiban oleh PSDKP di sana,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Baca Juga :  Menkopolhukam Tegaskan KKB di Papua Musuh Rakyat

Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. PSDKP menertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah. Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.(*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Di sinilah kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut menangkap ikannya. Satu rumpon ilegal ini ketika sekali diangkat bisa mengambil 10 ton ikan. Rumpon-rumpon itu juga kemudian membuat terganggunya ekosistem sumber daya ikan, migrasi, nursery ground. Lalu menyebabkan nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan.

“Inilah yang coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan masih ada berapa rumpon ilegal lagi yang akan dilakukan penertiban oleh PSDKP di sana,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Baca Juga :  Isra Mikraj dan Salat: Menyingkap Makna Spiritual yang Jarang Diketahui

Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. PSDKP menertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah. Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.(*/ANTARA)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/