KPU Tetapkan DPS Pemilu 2024
JAKARTA – KPU RI telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Melalui rapat pleno di Kantor KPU kemarin (18/4), jumlah DPS mencapai 205.853.518 orang. Angka itu naik sekitar 13 juta dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia. Perinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 jiwa dan pemilih perempuan 103.006.478 jiwa. Artinya, lebih banyak jumlah pemilih perempuan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, DPS itu masih bersifat sementara. Jika nanti ada keberatan yang dapat dibuktikan, maka perubahan bisa dilakukan. “Ini masih sangat mungkin untuk perubahan, namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” ujarnya.
Rapat pleno kemarin digelar terbuka. Masing-masing KPU provinsi menyetorkan jumlah pemilih di wilayahnya. Hadir juga dalam kesempatan itu perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menambahkan, data pemilih final akan ditetapkan dalam data pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni mendatang. Sebelum sampai ke tahap tersebut, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. “Setelah ini, ada timeline DPS perbaikan. Termasuk menghapus kegandaan,” imbuhnya.
Betty menyebut, DPS kemungkinan masih jauh dari sempurna. Karena itu, pihaknya akan melakukan sinkronisasi jika terdapat updating data. Selama masa perbaikan, KPU juga akan membuka kembali kanal aduan.
Masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan kalau mendapati data salah atau ada keluarga yang belum masuk sebagai pemilih. “Semua kanal kami buka kembali,” kata wanita berdarah Minang tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah catatan dalam DPS yang ditetapkan KPU. Pertama, dalam rekapitulasi tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas.
Kasus itu antara lain terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Nah, KPU perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam berita acara sebagai rujukan validasi,” paparnya.
Catatan lainnya, lanjut Bagja, masih banyak daerah yang tidak mencantumkan data tentang rekapitulasi DPS pada lokasi khusus. Dia mengkhawatirkan hal itu berpotensi menimbulkan kasus data pemilih ganda. Yakni, pemilih bersangkutan tercatat di TPS lokasi khusus dan TPS domisili.
Bagja juga mengungkapkan, masih banyak jajaran pengawas di daerah yang belum menerima salinan DPS di wilayahnya masing-masing. Padahal, data tersebut menjadi bahan pengawasan. “KPU RI perlu memastikan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota memberikan salinan DPS per tingkatan,” ujarnya. (far/hud)