Thursday, May 9, 2024
27.7 C
Jayapura

Eks Wakil KPK Dorong Penetapan Tersangka Ketua KPK

Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

“Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan,” ujar Saut.

Apalagi, kata Saut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlebih, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. “Makanya, saya enggak mau. Karena itu lah kita hadir di sini, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” tutur Saut.

Baca Juga :  Hampir 30 Tahun Berdinas di Pegunungan, Selalu Kedepankan Upaya Persuasif

Dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung. Khususnya, dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

“Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan,” ujar Saut.

Apalagi, kata Saut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlebih, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. “Makanya, saya enggak mau. Karena itu lah kita hadir di sini, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” tutur Saut.

Baca Juga :  Sebelum Pelayanan Polisi Harus Cakap Lebih Dulu

Dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung. Khususnya, dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya