Sunday, November 2, 2025
24.7 C
Jayapura

KPK Ungkap 13 Asosiasi Diduga Terlibat Jual Beli Tambahan Kuota Haji

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sebanyak 13 asosiasi terlibat dalam jual beli tambahan kuota haji, yang kini berujung korupsi. Menurutnya, penjualan tambahan kuota haji itu turut melibatkan banyak biro perjalanan haji.

“Karena memang pihak-pihak yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini yang dilakukan oleh para biro perjalanan ibadah haji ini kan banyak, yang tergabung dari beberapa asosiasi. Setidaknya kami melihat ada sekitar 13 asosiasi yang ada di Indonesia,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Namun, ia menyebut setiap biro perjalanan haji mendapatkan kuota yang berbeda-beda. Budi belum mau mengungkap rinci, besaran dari penerimaan maupun biro perjalanan haji apa saja yang menerima tambahan kuota haji khusus.

Baca Juga :  Jadi Kunci Terciptanya Toleransi dan Kerukunan di Semua Tingkatan

“Tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau plotting terkait dengan kuota itu, misalnya jumlahnya berbeda-beda. Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan,” paparnya.

Kuota tambahan haji itu menjadi bancakan lantaran dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Seharusnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sebanyak 13 asosiasi terlibat dalam jual beli tambahan kuota haji, yang kini berujung korupsi. Menurutnya, penjualan tambahan kuota haji itu turut melibatkan banyak biro perjalanan haji.

“Karena memang pihak-pihak yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini yang dilakukan oleh para biro perjalanan ibadah haji ini kan banyak, yang tergabung dari beberapa asosiasi. Setidaknya kami melihat ada sekitar 13 asosiasi yang ada di Indonesia,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Namun, ia menyebut setiap biro perjalanan haji mendapatkan kuota yang berbeda-beda. Budi belum mau mengungkap rinci, besaran dari penerimaan maupun biro perjalanan haji apa saja yang menerima tambahan kuota haji khusus.

Baca Juga :  Tahun Depan, Estimasi Kuota Jemaah Haji Kota Jayapura 432 orang

“Tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau plotting terkait dengan kuota itu, misalnya jumlahnya berbeda-beda. Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan,” paparnya.

Kuota tambahan haji itu menjadi bancakan lantaran dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Seharusnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/