KPK Ungkap 13 Asosiasi Diduga Terlibat Jual Beli Tambahan Kuota Haji

Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Baca Juga :  Rektorat Unmus Digeledah, Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi Diamankan

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/jawapos)

Baca Juga :  PBB Kutuk Keras Serangan RS di Gaza yang Tewaskan 500 Orang Lebih

Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Sebagai Tersangka

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/jawapos)

Baca Juga :  Pramono Anung Resmi Daftar Cagub di Pilkada Jakarta 2024 bareng Rano Karno

Berita Terbaru

Artikel Lainnya