JAYAPURA – Sidang putusan kasus pembunuh terhadap Almarhum Yakob Batalayeri oleh terdakwa berinisial OL, dan pengeroyokan terhadap Yanbes Batalayeri (22) anak dari korban, oleh pelaku berinisial DL, SL, SN, BN dan YN digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (13/2).
  Majelis Hakim pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura menjatuhkan vonis hukuman kepada terkawa OL dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara kelima terdakwa yang ikut melakuakn pengeroyokan anak korban, dihukum 1,5 tahun penjara.
  Hal ini disampaikan Karel Alwer selaku Ketua Pemuda Tanimbar Provinsi Papua sekaligus Tim kuasa hukum dari korban ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (14/2).
“Yang melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pengeroyokan cuma masing-masing hukuman hanya 1,5 tahun penjara,” kata Karel dalam keterangannya.
  Dengan putusan tersebut, jelas Karel pihak keluarga tidak terima, persidangan pun sempat ribut namun tidak berlangsung lama. Ia mengaku tidak tahu pasti penyebab dari keributan itu. Tapi yang pasti hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya.
 Seperti diketahui kasus tersebut terjadi di Skouw Sae Transat AD pada tanggal, 16 Agustus 2024 lalu. Kejadian berawal ketika kepala kampung Skow merencanakan pembangunan jalan kampung yang rutenya harus melewati dibagian belakang rumah korban.