JAKARTA– Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 10 area rawan korupsi yang tersebar di beberapa sektor.
Dilansir dari ANTARA pada Kamis (16/11), hal tersebut ia sampaikan dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta, Rabu (15/11).
Sepuluh sektor yang dimaksud, di antaranya sektor perdagangan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas), sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” jelas Burhanuddin.
Meski demikian, Burhanuddin percaya bahwa dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.
“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” tuturnya.
Burhanuddin menyebutkan bentuk pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit.
Selain itu, sistem keamanan dari bidang intelijen turut diterapkan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Pada perjumpaan tersebut, Jaksa Agung menerima secara langsung rombongan anggota BAP DPD RI yang dipimpin oleh Tamsil Linrung.
Burhanuddin menyambut baik kedatangan Anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” paparnya.
Kejaksaan sudah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga, kata Burhanuddin.
Jaksa Agung berharap Kehadiran BAP DPD RI dapat mendorong berbagai pihak dalam mendukung dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.