Saturday, May 11, 2024
22.7 C
Jayapura

Jaksa Agung Sebutkan 10 Area Rawan Korupsi yang Merugikan Negara

Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisian daerah (POLDA).

Dari pembahasan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan, yaitu proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP.

Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke APH untuk ditangani.

Baca Juga :  Pj. Bupati Buka Pelayanan Kesehatan Mata Gratis Bagi Masyarakat Mappi

“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” ujar Tamsil.

Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi segala upaya dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi. (*)

Sumber: Antara            |    Jawapos

Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah perhitungan kerugian negara (dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara), termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepolisian daerah (POLDA).

Dari pembahasan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan, yaitu proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP.

Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke APH untuk ditangani.

Baca Juga :  156.029 Siswa Lolos SNBP 2024

“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” ujar Tamsil.

Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi segala upaya dari jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi. (*)

Sumber: Antara            |    Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya