Thursday, August 21, 2025
22.2 C
Jayapura

Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  7 Tips Istirahat dari Media Sosial dan Manfaat yang akan Didapatkan

Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Disiplin Tolak Ukur Kinerja ASN 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya