Friday, January 16, 2026
24.9 C
Jayapura

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Terkait Dugaan Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, dalam mengembangnya penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Sebab, perusahaan tambang nikel itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Namun demikian, penyidikan kasus dugaan korupsinya justru bergulir di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tempat dugaan suap pemeriksaan pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap pajak yang terjadi di Jakarta.

Kendati demikian, ia memastikan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga :  Waduh! Tiga Hotel Nunggak Pajak

“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk eh meminta keterangan atau ini?” kata Asep kepada wartawan, Senin (12/1).

Asep menjelaskan, locus perkara yang saat ini dibedah oleh penyidik adalah dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, sejauh ini peristiwa pidana yang ditangani KPK masih berkaitan langsung dengan praktik penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Jangan Ada Modus Operandi Tertentu di Balik Kebijakan yang Dibuat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, dalam mengembangnya penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Sebab, perusahaan tambang nikel itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Namun demikian, penyidikan kasus dugaan korupsinya justru bergulir di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tempat dugaan suap pemeriksaan pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap pajak yang terjadi di Jakarta.

Kendati demikian, ia memastikan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga :  Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang

“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk eh meminta keterangan atau ini?” kata Asep kepada wartawan, Senin (12/1).

Asep menjelaskan, locus perkara yang saat ini dibedah oleh penyidik adalah dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, sejauh ini peristiwa pidana yang ditangani KPK masih berkaitan langsung dengan praktik penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Endus Potensi Kecurangan Pemilu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya