Pemakzulan Gibran Menguat, Prabowo Disorot

Sebaliknya, jika tidak ada ruang politik dari koalisi pemerintah, upaya pemakzulan akan semakin sulit memperoleh dukungan. Sorotan serupa disampaikan Anas Urbaningrum melalui unggahan di media sosial X pada Kamis (8/10/2026).

Ia menulis singkat, “Prabowo adalah koentji.” Anas menilai posisi Prabowo bukan hanya strategis sebagai presiden, melainkan juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang menjadi poros utama koalisi pemerintahan.

Sikap Prabowo dinilai dapat memengaruhi respons partai-partai pendukung terhadap perkembangan politik setelah putusan MK. Meski demikian, pemakzulan wakil presiden tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kehendak presiden atau kesepakatan koalisi. Proses pemberhentian harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tegak Lurus Dengan Partai Golkar, Abisai Rollo Nyatakan Dukung Mathius Fakhiri

Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi latar perdebatan politik baru. Namun, apakah wacana pemakzulan Gibran akan berlanjut atau berhenti di tingkat wacana masih bergantung pada perkembangan politik dan pemenuhan prosedur konstitusional. (*/BALIEXPRESS.ID)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sebaliknya, jika tidak ada ruang politik dari koalisi pemerintah, upaya pemakzulan akan semakin sulit memperoleh dukungan. Sorotan serupa disampaikan Anas Urbaningrum melalui unggahan di media sosial X pada Kamis (8/10/2026).

Ia menulis singkat, “Prabowo adalah koentji.” Anas menilai posisi Prabowo bukan hanya strategis sebagai presiden, melainkan juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang menjadi poros utama koalisi pemerintahan.

Sikap Prabowo dinilai dapat memengaruhi respons partai-partai pendukung terhadap perkembangan politik setelah putusan MK. Meski demikian, pemakzulan wakil presiden tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kehendak presiden atau kesepakatan koalisi. Proses pemberhentian harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rahasianya Rampah Patang Pulo dan Sambal Tauco

Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi latar perdebatan politik baru. Namun, apakah wacana pemakzulan Gibran akan berlanjut atau berhenti di tingkat wacana masih bergantung pada perkembangan politik dan pemenuhan prosedur konstitusional. (*/BALIEXPRESS.ID)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya