Nasib Motor Listrik MBG Bisa Dialihkan Untuk Kementerian

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar. Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.

Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten.

Baca Juga :  BGN Papua Tengah Hentikan Sementara 11 SPPG di Mimika

PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar. Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.

Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten.

Baca Juga :  Jorge Lorenzo ke Indonesia, Jajal Motor Listrik Baru

PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya