Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemerintah Kencangkan Aturan untuk Tekan Penularan Covid-19

Jokowi Imbau Pakai Masker Disegala Situasi

JAKARTA-Pemerintah melakukan pengetatan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Presiden Joko Widodo kemarin mengimbau agar masyarakat menggunakan masker di berbagai situasi. Selain itu, aturan perjalanan orang juga mengalami penyesuaian.

Kemarin (10/7) ada 2576 kasus Covid-19 baru di Indonesia. Minggu pekan lalu (3/7) jumlah kasus baru Covid-19 baru 1614 kasus.

Seusai salah Ied di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo minta agar masyarakat memakai masker di dalam dan luar ruangan. Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan masyarakat boleh tidak bermasker di ruang terbuka dan tidak padat orang. Selain itu dalam kondisi sehat. “Covid-19 masih ada. Memakai masker adalah sebuah keharusan,” tuturnya.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksin ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. “Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada,”kata Jokowi.

Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.

Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Kemas Ulang Pupuk Subsidi ke Kemasan Biasa

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,”ujar Wiku. Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi  perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.

Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian. Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. “Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa,” ujarnya.

Operator transportasi pun mengikuti. Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindak lanjut dari aturan Satgas Penanganan Covid-19. “Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni kemarin.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ini untuk memudahkan dalam memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” beber Joni.

Baca Juga :  Revisi UU Pemilu Wajib Tuntas Tahun Ini

Guru besar Fakultas Kedokteran UI Tjandra Yoga Aditama mengatakan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, perlu menjadi alarm untuk lebih waspada. Dia menekankan ada tiga hal yang perlu dicermati, yaitu protokol kesehatan, testing dan telusur, serta imunisasi atau vaksinasi.

’’PPKM level dua sudah ditetapkan untuk Jakarta dan sekitarnya,’’ katanya. Untuk itu pemakaian masker di luar ruangan sebaiknya dilakukan kembali. Khususnya kepada orang-orang yang beresiko mudah tertular dan sakit. Penggunaan masker juga perlu ditekankan ketika berada di dalam kerumunan.

Tjandara mengatakan testing juga harus ditingkatkan. Diikuti dengan telusur ketika ada kasus positif Covid-19 hasil dari testing. ’’Telusur harus massif,’’ jelasnya. Kemudian upaya vaksinasi penguat atau booster juga harus terus dikebut. Tjandra mengatakan capaian vaksinasi dosis lengkap dan booster harus terus ditingkatkan.

’’Kalau kasus terus meningkat, maka potensi terbentuknya varian baru lebih besar,’’ jelasnya. Belum lagi dampak kesehatan pada kelompok resiko tinggi. Serta munculnya gangguan aktivitas keseharan, akibat seseorang harus menjalani isolasi akibat positif Covid-19.

Tjandra diantaranya menyoroti peningkatkan kasus harian pada 5 Juli lalu. Saat itu muncul 2.557 kasus baru. Setelah pada akhir pekan sebelumnya sempat turun di bawah 2.000 kasus baru. Dibandingkan pada tanggal 5 Mei 2022, kasus tersebut mengalami lonjakan tajam. Sebab pada 5 Mei 2022 terdapat 250 kasus baru. ’’Artinya ada peningkatan 10 kali lipat,’’ tuturnya. (wan/lyn/JPG)

Jokowi Imbau Pakai Masker Disegala Situasi

JAKARTA-Pemerintah melakukan pengetatan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Presiden Joko Widodo kemarin mengimbau agar masyarakat menggunakan masker di berbagai situasi. Selain itu, aturan perjalanan orang juga mengalami penyesuaian.

Kemarin (10/7) ada 2576 kasus Covid-19 baru di Indonesia. Minggu pekan lalu (3/7) jumlah kasus baru Covid-19 baru 1614 kasus.

Seusai salah Ied di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo minta agar masyarakat memakai masker di dalam dan luar ruangan. Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan masyarakat boleh tidak bermasker di ruang terbuka dan tidak padat orang. Selain itu dalam kondisi sehat. “Covid-19 masih ada. Memakai masker adalah sebuah keharusan,” tuturnya.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksin ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. “Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada,”kata Jokowi.

Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.

Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Kemendagri catat 353 Anjungan Dukcapil Mandiri di Indonesia

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,”ujar Wiku. Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi  perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.

Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian. Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. “Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa,” ujarnya.

Operator transportasi pun mengikuti. Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindak lanjut dari aturan Satgas Penanganan Covid-19. “Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni kemarin.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ini untuk memudahkan dalam memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” beber Joni.

Baca Juga :  Pengusaha Ingin Kebijakan Migor Konsisten

Guru besar Fakultas Kedokteran UI Tjandra Yoga Aditama mengatakan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, perlu menjadi alarm untuk lebih waspada. Dia menekankan ada tiga hal yang perlu dicermati, yaitu protokol kesehatan, testing dan telusur, serta imunisasi atau vaksinasi.

’’PPKM level dua sudah ditetapkan untuk Jakarta dan sekitarnya,’’ katanya. Untuk itu pemakaian masker di luar ruangan sebaiknya dilakukan kembali. Khususnya kepada orang-orang yang beresiko mudah tertular dan sakit. Penggunaan masker juga perlu ditekankan ketika berada di dalam kerumunan.

Tjandara mengatakan testing juga harus ditingkatkan. Diikuti dengan telusur ketika ada kasus positif Covid-19 hasil dari testing. ’’Telusur harus massif,’’ jelasnya. Kemudian upaya vaksinasi penguat atau booster juga harus terus dikebut. Tjandra mengatakan capaian vaksinasi dosis lengkap dan booster harus terus ditingkatkan.

’’Kalau kasus terus meningkat, maka potensi terbentuknya varian baru lebih besar,’’ jelasnya. Belum lagi dampak kesehatan pada kelompok resiko tinggi. Serta munculnya gangguan aktivitas keseharan, akibat seseorang harus menjalani isolasi akibat positif Covid-19.

Tjandra diantaranya menyoroti peningkatkan kasus harian pada 5 Juli lalu. Saat itu muncul 2.557 kasus baru. Setelah pada akhir pekan sebelumnya sempat turun di bawah 2.000 kasus baru. Dibandingkan pada tanggal 5 Mei 2022, kasus tersebut mengalami lonjakan tajam. Sebab pada 5 Mei 2022 terdapat 250 kasus baru. ’’Artinya ada peningkatan 10 kali lipat,’’ tuturnya. (wan/lyn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya